DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, H Riswan Gaja, membantah adanya dugaan pengutipan untuk pemberkasan sertifikasi guru agama.
Riswan dalam keterangan pers diterima WahanaNews.co menyebut, pihaknya telah menelusuri kebenaran informasi sebagaimana dimuat dalam pemberitaan media.
Baca Juga:
Jaksa Ungkap Korupsi Chromebook, Negara Rugi Rp 2,1 Triliun
"Hasil penelusuran dan klarifikasi terkait tentang pemberitaan oknum pegawai di Kemenag Kabupaten Dairi diduga melakukan pengutipan uang kepada setiap guru agama saat pemberkasan sertifikasi, ternyata tidak benar," sebut Riswan, Rabu (17/12/2025).
Ditambahkan, konfirmasi dan wawancara telah dilakukan ke beberapa orang guru penerima sertifikasi, juga kepada pengawas sekolah.
"Sesuai konfirmasi tersebut, tidak ada kutipan atau pungli sebagaimana informasi sebelumnya," kata Riswan.
Baca Juga:
Toba Pulp Lestari Diaudit, Menhut Tunggu Hasil Evaluasi
Dijelaskan, para pengawas senantiasa memberi pembinaan dan pendampingan dalam peningkatan mutu dan kualitas pendidikan.
Para pengawas mengajukan pengusulan pembayaran sertifikasi guru ke kantor Kemenag Dairi sesuai dengan syarat-syarat ketentuan peraturan penerima sertifikasi guru.
Merujuk pada keterangan Seksi yang membidangi sertifikasi, Riswan menjelaskan, pembayaran tunjangan sertifikasi mengacu kepada juknis pembayaran.
"Memang dalam bulan Desember 2025 ini, pembayaran sertifikasi dibayarkan periode bulan Nopember dan Desember 2025, dan sudah diatur dalam Rencana Penarikan Dana untuk target Realisasi Tahun 2025," jelasnya.
Riwan menyampaikan bahwa Kemenag Kabupaten Dairi berkomitmen memberikan layanan terbaik dalam pemenuhan hak-hak guru.
Perihal TPG 13 dan THR 14, Riswan menyebut, tidak tertampung dalam DIPA Kantor Kemenag Dairi tahun 2025.
"Kemenag Kabupaten Dairi sudah menyampaikan data guru pendidikan agama Islam, Kristen, Khatolik penerima TPG baik PNS dan PPPK kepada dinas, periode tahun 2023, 2024 dan 2025 per Juni 2025, untuk dijadikan perhitungan potensi kurang bayar gaji ke-13 dan THR bagi ASN dari Kabupaten Dairi dan Provinsi Sumut," paparnya.
"Mudah-mudahan apa yang sudah diusulkan dapat terealisasi oleh pihak yang menangani bidang tersebut," tutup Riswan.
[Redaktur: Fernando]