Dipaparkan Dolis, mereka mengurus izin dimaksud, memenuhi hasil rapat di Aula Kantor Camat Sidikalang tanggal 15 Juli 2022, terkait tindak lanjut pengaduan masyarakat atas keberadaan tempat hiburan malam Desa Huta Rakyat.
"Sebagai warga negara yang baik, kami mematuhi aturan, untuk mengurus izin. Itu sesuai dengan hasil rapat di kantor camat. Banyak pihak terkait hadir saat itu. Lengkap notulennya, daftar hadirnya," ujar Dolis.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
Terpisah, Dinas Perindag Dairi melalui Kabid Perdagangan Aswin Bintang dikonfirmasi wartawan menyebut, pihaknya tetap melakukan back up terhadap pengusaha pemilik izin resmi, dengan berkoordinasi ke Bidang Perlindungan Konsumen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, selaku lembaga yang menangani usaha hiburan.
Sementara Kepala Dinas Budparpora Dairi, Rahmat Syah Munthe membenarkan bahwa usaha hiburan, tempat karoke, cafe, rumah makan, restoran, hotel, yang lengkap dokumen izinnya, merupakan penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). [gbe]