WahanaNews-Dairi | Setelah memiliki izin lengkap, Harungguan Club & Bar Party Night di Jalan Lingkar DPM Huta Raja, Desa Huta Rakyat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, mulai beroperasi.
Namun belakangan, ada aktivitas sejumlah warga yang membuat api unggun pada malam hari di akses jalan menuju lokasi hiburan itu, serta memasang spanduk berisi penolakan usaha tersebut.
Baca Juga:
Kemenko PMK Luncurkan SMART PMK dan Gelar Penilaian 360 Derajat untuk Perkuat Manajemen Talenta ASN
Hal itu, kata Dolis Sihombing (62), pengusaha Harungguan Club & Bar Party Night, mengganggu kenyamanannya dalam berusaha.
"Semua izin kami lengkap. Tapi ada aktivitas warga yang menurut kami mengganggu aktifitas berusaha. Maka kami minta kepada pihak terkait, agar memastikan kenyamanan kami dalam berusaha," ujar Dolis kepada wartawan, Senin (5/6/2023).
Bangunan Harungguan Club & Bar Party Night di Jalan Lingkar DPM Huta Raja, Desa Huta Rakyat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Jumat (2/6/2023) [Foto: WahanaNews/ist]
Baca Juga:
Sinner Pertahankan Gelar ATP Finals dan Tutup Musim dengan Rekor Fantastis
Dolis menjelaskan, pihaknya telah memiliki izin resmi pada Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 93291 (Klub Malam) dan 56301 (Bar).
Izin dimaksud sebagaimana serifikat standar nomor 91201055929830009, dan 91201055929830006, tertanggal 25 Mei 2023, ditandatangani Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara.
Dolis menyebut, sebelumnya telah keluar surat rekomendasi teknis usaha bidang kepariwisataan dari Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemprovsu, pada 16 Mei 2023, ditandatangani Kadis Zumry Sulthony.