WahanaNews-Dairi | Setelah memiliki izin lengkap, Harungguan Club & Bar Party Night di Jalan Lingkar DPM Huta Raja, Desa Huta Rakyat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, mulai beroperasi.
Namun belakangan, ada aktivitas sejumlah warga yang membuat api unggun pada malam hari di akses jalan menuju lokasi hiburan itu, serta memasang spanduk berisi penolakan usaha tersebut.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
Hal itu, kata Dolis Sihombing (62), pengusaha Harungguan Club & Bar Party Night, mengganggu kenyamanannya dalam berusaha.
"Semua izin kami lengkap. Tapi ada aktivitas warga yang menurut kami mengganggu aktifitas berusaha. Maka kami minta kepada pihak terkait, agar memastikan kenyamanan kami dalam berusaha," ujar Dolis kepada wartawan, Senin (5/6/2023).
Bangunan Harungguan Club & Bar Party Night di Jalan Lingkar DPM Huta Raja, Desa Huta Rakyat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Jumat (2/6/2023) [Foto: WahanaNews/ist]
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
Dolis menjelaskan, pihaknya telah memiliki izin resmi pada Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 93291 (Klub Malam) dan 56301 (Bar).
Izin dimaksud sebagaimana serifikat standar nomor 91201055929830009, dan 91201055929830006, tertanggal 25 Mei 2023, ditandatangani Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara.
Dolis menyebut, sebelumnya telah keluar surat rekomendasi teknis usaha bidang kepariwisataan dari Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemprovsu, pada 16 Mei 2023, ditandatangani Kadis Zumry Sulthony.
Dipaparkan Dolis, mereka mengurus izin dimaksud, memenuhi hasil rapat di Aula Kantor Camat Sidikalang tanggal 15 Juli 2022, terkait tindak lanjut pengaduan masyarakat atas keberadaan tempat hiburan malam Desa Huta Rakyat.
"Sebagai warga negara yang baik, kami mematuhi aturan, untuk mengurus izin. Itu sesuai dengan hasil rapat di kantor camat. Banyak pihak terkait hadir saat itu. Lengkap notulennya, daftar hadirnya," ujar Dolis.
Terpisah, Dinas Perindag Dairi melalui Kabid Perdagangan Aswin Bintang dikonfirmasi wartawan menyebut, pihaknya tetap melakukan back up terhadap pengusaha pemilik izin resmi, dengan berkoordinasi ke Bidang Perlindungan Konsumen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, selaku lembaga yang menangani usaha hiburan.
Sementara Kepala Dinas Budparpora Dairi, Rahmat Syah Munthe membenarkan bahwa usaha hiburan, tempat karoke, cafe, rumah makan, restoran, hotel, yang lengkap dokumen izinnya, merupakan penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). [gbe]