WahanaNews-Dairi | Tim khusus (timsus) Polri memutuskan memulangkan Putri Candrawathi dan melanjutkan pemeriksaannya pada pekan depan.
Namun, langkah antisipatif sudah dilakukan untuk mencegah istri Irjen Ferdy Sambo melarikan diri dan menghilangkan alat bukti.
Baca Juga:
BPK Perwakilan Sumut Terima LKPD Unaudited TA 2025 dari Pemkab Karo Tepat Waktu Sesuai Amanat Undang-Undang
"Secara teknis sudah disiapkan penyidik. Penyidik sudah menyiapkan secara detail," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat ditanya mengenai pencekalan, Jumat (26/8/2022), sebagaimana dilansir WahanaNews.co.
Saat disinggung mengenai kemungkinan Putri Candrawathi yang tak ditahan bakal bertemu 'pihak luar' guna mengakali proses hukum yang sedang berjalan, Irjen Dedi menyebut tim penyidik juga sudah mengantisipasinya.
Tetapi, tak dijelaskan gamblang mengenai langkah-langkah yang dimaksud yang disebut Irjen Dedi sudah dipersiapkan penyidik.
Baca Juga:
Arus Mudik Lebaran Usai, PLN Catat Lonjakan Penggunaan SPKLU Lebih dari 4 Kali Lipat Dibanding Tahun 2025
"Penyidik juga mengantisipasi itu semuanya," kata Dedi.
Putri Candrawathi diperiksa sebagai tersangka hari ini atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan Putri sudah berjalan selama 12 jam. Sebab, istri Irjen Ferdy Sambo itu mulai memberikan keterangan sejak pukul 11.00 WIB. [gbe/Tio]