4. Komisi III DPR RI meminta kepada Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk menjamin seluruh pembiayaan pengobatan terbaik dan pemulihan kesehatan Sdr. Andrie Yunus.
5. Komisi III DPR RI meminta Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk berkoordinasi dan memberikan perlindungan khusus kepada Sdr. Andrie Yunus beserta keluarga, organisasinya, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk menjamin keamanan agar tidak terjadi kekerasan susulan kepada mereka.
Baca Juga:
PAN Dukung Prabowo, Setuju Gaji Menteri Dipotong dan WFH Diterapkan
6. Komisi III DPR RI akan terus mengawal penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Sdr. Andrie Yunus untuk memastikan ditegakkannya hukum, kebenaran, dan keadilan bagi Andrie Yunus dengan melakukan rapat kerja dan rapat dengar pendapat secara berkala dengan aparat penegak hukum terkait.
Kesimpulan rapat itu ditandatangani Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
[Redaktur: Robert Panggabean]