DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Komisi III DPR RI menyatakan sikap terkait kasus penyiraman air keras oleh orang tak dikenal terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus, di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/3/2026).
Dilihat WahanaNews.co dalam unggahan facebook anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan, berikut isi pernyataan sikap dimaksud.
Baca Juga:
PAN Dukung Prabowo, Setuju Gaji Menteri Dipotong dan WFH Diterapkan
Pada pagi hari ini Komisi Ill DPR RI telah menggelar rapat khusus terkait penyiraman air keras kepada Sdr. Andrie Yunus, aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Kami prihatin dan mengecam keras aksi penyiraman air keras tersebut karena bukan sekedar kriminal biasa melainkan kejahatan terhadap Demokrasi.
Berikut kesimpulan rapat Komisi Ill DPR RI yang mempunyai kekuatan hukum mengikat dan harus dilaksanakan sesuai dengan Pasal 20A UUD NRI 1945 dan Pasal 98 ayat (6) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UUMD3), yakni sebagai berikut:
Baca Juga:
Hakim PN Depok Gugat KPK, Praperadilan Soal Penyitaan Mengemuka
1. Komisi Ill DPR RI menegaskan bahwa Sdr. Andrie Yunus wajib memperoleh haknya untuk mendapatkan perlindungan, baik berdasarkan hukum nasional maupun hukum internasional yang telah diterima oleh Negara Republik Indonesia, serta baik sebagai warga negara maupun sebagai pembela Hak Asasi Manusia (HAM).
2. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa aksi penyiraman air keras terhadap Sdr. AndrieYunus merupakan bentuk resistensi atau perlawanan terhadap komitmen Pemerintahan Presiden Prabowo untuk memaksimalkan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam Asta Cita.
3. Komisi Ill DPR RI meminta kepada Polri untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras kepada Sdr. Andrie Yunus secara cepat, transparan dan profesional serta segera mengungkap dan menangkap para pelakunya, baik yang merencanakan, memerintahkan, melaksanakan maupun melakukan perbantuan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
4. Komisi III DPR RI meminta kepada Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk menjamin seluruh pembiayaan pengobatan terbaik dan pemulihan kesehatan Sdr. Andrie Yunus.
5. Komisi III DPR RI meminta Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk berkoordinasi dan memberikan perlindungan khusus kepada Sdr. Andrie Yunus beserta keluarga, organisasinya, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk menjamin keamanan agar tidak terjadi kekerasan susulan kepada mereka.
6. Komisi III DPR RI akan terus mengawal penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Sdr. Andrie Yunus untuk memastikan ditegakkannya hukum, kebenaran, dan keadilan bagi Andrie Yunus dengan melakukan rapat kerja dan rapat dengar pendapat secara berkala dengan aparat penegak hukum terkait.
Kesimpulan rapat itu ditandatangani Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
[Redaktur: Robert Panggabean]