2. Gaji kepala daerah kabupaten/kota
Sementara itu, kepala daerah kabupaten/kota atau bupati dan wali kota mendapatkan gaji sebesar Rp2,1 juta per bulan. Sementara itu, wakilnya menerima Rp1,8 juta per bulan.
Sama seperti gubernur, kepala daerah kabupaten atau kota juga mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp3,78 juta sedangkan wakilnya menerima Rp3,24 juta
Baca Juga:
Komisi II DPR Terima 495 Pengaduan Sepanjang 2024, Terbanyak tentang Pilkada
Biaya operasional kepala daerah
Kepala daerah mendapatkan dukungan dana untuk menjalankan tugasnya melalui biaya operasional yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2020.
Dana operasional ini mencakup berbagai kebutuhan, mulai dari kebutuhan rumah tangga dan inventaris rumah jabatan, pemeliharaan kendaraan dinas dan kesehatan, hingga perjalanan dinas, pakaian dinas, dan biaya penunjang operasional lainnya.
Besaran biaya penunjang operasional ini berbeda-beda untuk setiap daerah. Hal ini ditentukan oleh jumlah pendapatan asli daerah (PAD) masing-masing daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 PP Nomor 109 Tahun 2020.
Baca Juga:
Eks Mendag Tom Lembong Segera Disidang Terkait Korupsi Importasi Gula
Berikut rinciannya biaya penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi serta kabupaten/kota.
Gubernur dan wakil gubernur:
- PAD Rp0-15 miliar: Rp150 juta hingga 1,75 persen dari total PAD
- PAD Rp15-50 miliar: Rp262,5 juta hingga 1 persen dari total PAD
- PAD Rp50-100 miliar: Rp500 juta hingga 0,75 persen dari total PAD
- PAD Rp100-250 miliar: Rp750 juta hingga 0,40 persen dari total PAD
- PAD Rp250-500 miliar Rp1 miliar hingga 0,25 persen dari total PAD
- PAD di atas Rp500 miliar paling rendah Rp1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari total PAD
Wali kota-wakil wali kota dan bupati-wakil bupati:
- PAD Rp0-5 miliar: Rp125 juta hingga 3 persen dari total PAD
- PAD Rp5-10 miliar: Rp150 juta hingga 2 persen dari total PAD
- PAD Rp10-20 miliar: Rp200 juta hingga 1,5 persen dari total PAD
- PAD Rp20-50 miliar: Rp300 juta hingga 0,8 persen dari total PAD
- PAD Rp50-150 miliar: Rp400 juta hingga 0,4 persen dari total PAD
- PAD di atas Rp150 miliar: Rp600 juta hingga 0,15 persen dari total PAD.