DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Setiap Kepala Daerah (KDH) dan Wakil Kepala Daerah (WKDH) di Indonesia menerima gaji yang telah diatur besarannya oleh negara.
Lantas, berapa gaji kepala daerah dan tunjangan yang didapat setiap bulan?
Baca Juga:
Komisi II DPR Terima 495 Pengaduan Sepanjang 2024, Terbanyak tentang Pilkada
Melansir cnnindonesia.com, Rabu (26/2/2025), gaji kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2000 Pasal 1.
Berikut penjelasannya.
Gaji kepala daerah dan wakilnya
Dalam memimpin daerah masing-masing, kepala daerah dan wakilnya akan mendapatkan gaji, tunjangan jabatan, hingga dana operasional setiap bulan.
Baca Juga:
Eks Mendag Tom Lembong Segera Disidang Terkait Korupsi Importasi Gula
1. Gaji kepala daerah provinsi
Menurut aturan di atas, gaji pokok kepala daerah provinsi atau gubernur adalah Rp3 juta per bulan sedangkan wakil gubernur Rp2,4 juta per bulan.
Selain gaji pokok, gubernur dan wakilnya juga mendapat tunjangan jabatan, sebagaimana sudah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.
Pasal 1 ayat (2) pada keppres tersebut menjelaskan tunjangan jabatan gubernur sebesar Rp5,4 juta dan wakil gubernur Rp4,32 juta.