Tujuan rapat, membahas capaian kinerja BNN sepanjang tahun 2024 dan strategi pencegahan dan pemberantasan narkotika pada tahun 2025 demi mendukung Asta Cita Presiden RI.
Kepala BNN RI Marthinus Hukom memaparkan jika di tahun 2024, BNN berhasil mengungkap 653 kasus tindak pidana narkotika dan psikotropika dengan tersangka yang diamankan berjumlah 1.041 orang.
Baca Juga:
Susu Kecoak: Superfood Masa Depan yang Lebih Bergizi dari Susu Sapi
Adapun jaringan sindikat narkotika yang berhasil diungkap adalah 14 jaringan sindikat narkotika internasional dan 14 jaringan sindikat narkotika nasional.
Sementara itu, untuk capaian evaluasi program rehabilitasi, jumlah klien BNN sebanyak 14.387 dengan melewati empat metode program yaitu Program Rehabilitasi Pilihan, Program Rehabilitasi dengan Tingkat Keparahan Sedang, Program Rehabilitasi dengan Tingkat Keparahan Berat, dan Program Rehabilitasi dengan Kondisi Khusus.
RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Dede Indra Permana Soediro mengapresiasi kinerja BNN dan mendengar aspirasi dari para anggota.
Baca Juga:
Jabodetabek Bisa Terendam Lagi, BMKG Minta Warga Siaga
RDP dimaksud menghasilkan 5 poin kesimpulan. Pertama, Komisi III DPR RI mendukung Rencana Kerja Strategis BNN tahun 2025 dalam rangka mewujudkan misi “memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba” dalam Asta Cita, serta akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dan pencapaiannya.
Kedua, Komisi III DPR RI mendukung BNN untuk mengoptimalkan anggaran tahun 2025 di seluruh jajaran, dengan memprioritaskan BNN Provinsi yang membutuhkan dukungan anggaran dalam menjalankan tugas dan fungsi pencegahan dan pemberantasan narkoba di daerah, peningkatan layanan rehabilitasi, penguatan kelembagaan, sinergi antar lembaga, serta akuntabilitas penggunaan anggaran.
Ketiga, Komisi III DPR RI meminta Kepala BNN RI agar lebih intensif dalam meningkatkan efektivitas Program Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) dengan melakukan koordinasi dan sinergitas antar lembaga/instansi terkait, termasuk dalam mendorong optimalisasi penyitaan aset guna memutus mata rantai TPPU yang berasal dari kejahatan narkotika.