Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara menggelar sidang perdana dugaan tender curang paket kegiatan di Dinas PUTR Dairi, Senin (28/8/2023).
Sidang gugatan antara PT Moko Panca Putra dengan Pemkab Dairi itu, digelar di ruang Cakra 6 PN Medan, dengan majelis hakim Martua Sagala, As'ad Rahim dan Virja Ardiansyah.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Pihak PT Moko Panca Putra dihadiri Direktur Valentino Panjaitan. Sementara Pokja sebagai tergugat I pokja, PPK tergugat II dan Kadis PUTR tergugat III, dikuasakan ke Kepala Bagian Hukum Pemkab Dairi Arjun Nainggolan. Tergugat IV, CV Pande Kaliaga, tidak hadir.
"Akan dilayangkan panggilan kedua," kata majelis hakim terkait ketidakhadiran tergugat dimaksud.
Karena ketidakhadiran tergugat, Majelis menunda sidang hingga 11 September 2023.
Baca Juga:
Mulai Minggu Ini, Deretan Film Blockbuster Big Movies Platinum GTV Siap Temani Akhir Tahunmu!
Valentino Panjaitan dikonfirmasi wartawan menjelaskan, gugatan mereka lebih teknis ke dokumen lelang yang dinilai cacat hukum, yaitu adanya penambahan aturan jarak AMP 120 Km dari lokasi proyek, tidak sesuai dengan Perpres 16 tahun 2018.
"Itu membuat perusahaan-perusahaan yang mengikuti lelang tidak kompetitif, karena adanya pembatasan," kata Valentino.
Juga adanya informasi bahwa dukungan AMP untuk pemenang lelang tidak sah, karena AMP terkait diduga sudah dibongkar saat proses lelang berjalan.