Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara menggelar sidang perdana dugaan tender curang paket kegiatan di Dinas PUTR Dairi, Senin (28/8/2023).
Sidang gugatan antara PT Moko Panca Putra dengan Pemkab Dairi itu, digelar di ruang Cakra 6 PN Medan, dengan majelis hakim Martua Sagala, As'ad Rahim dan Virja Ardiansyah.
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten hingga Provinsi
Pihak PT Moko Panca Putra dihadiri Direktur Valentino Panjaitan. Sementara Pokja sebagai tergugat I pokja, PPK tergugat II dan Kadis PUTR tergugat III, dikuasakan ke Kepala Bagian Hukum Pemkab Dairi Arjun Nainggolan. Tergugat IV, CV Pande Kaliaga, tidak hadir.
"Akan dilayangkan panggilan kedua," kata majelis hakim terkait ketidakhadiran tergugat dimaksud.
Karena ketidakhadiran tergugat, Majelis menunda sidang hingga 11 September 2023.
Baca Juga:
ASDP Gandeng Bank Indonesia Perkuat Distribusi Uang Rupiah hingga ke Pelosok Negeri
Valentino Panjaitan dikonfirmasi wartawan menjelaskan, gugatan mereka lebih teknis ke dokumen lelang yang dinilai cacat hukum, yaitu adanya penambahan aturan jarak AMP 120 Km dari lokasi proyek, tidak sesuai dengan Perpres 16 tahun 2018.
"Itu membuat perusahaan-perusahaan yang mengikuti lelang tidak kompetitif, karena adanya pembatasan," kata Valentino.
Juga adanya informasi bahwa dukungan AMP untuk pemenang lelang tidak sah, karena AMP terkait diduga sudah dibongkar saat proses lelang berjalan.
Sementara Arjun Nainggolan kepada wartawan menyampaikan harapan, ada kesepakatan nantinya antara kedua belah pihak.
"Ini kan masih sedang mediasi. Semoga ada kesepakatan yang baik antara kedua belah pihak nantinya," sebut Arjun.
Sebagaimana diberitakan WahanaNews.co sebelumnya, PT Moko Panca Putra salah satu penyedia yang mengikuti tender proyek Peningkatan Jalan Jrs. Pinantar-Lae Tanggiang, Link 111 Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Adapun tender dimaksud, dimenangkan CV Pande Kaliaga dengan harga penawaran Rp 8.219.322.215,53, diatas penawaran PT. Moko Panca Putra dengan harga penawaran Rp 7.126.356.253,32.
[Redaktur: Tumpal Alfredo Gultom]