WahanaNews-Dairi | Diduga menyalahgunakan wewenang serta dugaan upaya suap, Kelompok Kerja (Pokja) Rekonstruksi Jalan di Dairi, dilapor ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), Selasa (11/7/2023).
Hal itu dikatakan Direktur CV. Van Victory, Victor Panjaitan dikonfirmasi WahanaNews.co melalui WhatsApp, Rabu (12/7/2023).
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Disebut, CV. Van Victory adalah salah satu penyedia yang mengikuti tender paket pekerjaan Rekonstruksi Jalan Dusun II (Sikalombun) Dusun III (Panapal) Desa Bongkaras Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi.
Paket pekerjaan dengan HPS Rp 924 juta itu, dari Satker Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkab Dairi, Sumatera Utara, Tahun Anggaran (TA) 2023.
Victor menjelaskan beberapa alasan pihaknya melaporkan Pokja ke Poldasu. Diantaranya, perusahaannya merupakan penawar terendah pada paket pekerjaan itu dengan penawaran Rp 709.504.299,94. Namun yang dimenangkan Pokja, justru penawar tertinggi.
Baca Juga:
Mulai Minggu Ini, Deretan Film Blockbuster Big Movies Platinum GTV Siap Temani Akhir Tahunmu!
Kemudian, pihaknya telah menyampaikan kewajaran harga sesuai penawaran, sebagai bahan evaluasi. Pokja seharusnya mengklarifikasi kewajaran harga kepada toko yang menerbitkan dukungan harga material.
"Pokja tidak melakukan klarifikasi itu. Patut diduga penyalahgunaan wewenang," kata Victor.
Hal lain, pada 6 Juli 2023 salah seorang anggota Pokja inisial S mengirim chat WhatsApp, CV. Van Victory tidak lulus evaluasi. Padahal, sesuai jadwal, seharusnya pengumuman tanggal 7 Juli 2023.