Faktanya, terdapat penyelewengan berupa penggelembungan jumlah anak didik pada beberapa lembaga.
Dicontohkan, Lembaga Bethesda Desa Bintang yang pada detail penerima BOP sebanyak 66 orang, kenyataannya, anak didik hanya 13 orang. Hal tersebut terjadi karena adanya kerjasama Lembaga Bethesda dengan Kabid PAUDNI inisial MS.
Baca Juga:
Polda Banten Jerat 3 Tokoh Organisasi dalam Kasus Intimidasi Investor
Karenanya, menurut Himpaudi, telah terjadi penyimpangan peraturan pengelolaan BOP PAUD, mulai dari kebijakan membuat TGR, pengembalian BOP PAUD dari rekening yang belum digunakan, dan kerjasama penggelembungan data.
Himpaudi menilai hal dimaksud sarat korupsi dan merupakan pelanggaran hukum. Bupati Dairi pun diminta bertindak.
Ketua Himpaudi Luat Darson Simanullang menambahkan, sebagai wadah bernaungnya lembaga PAUD, pihaknya berkomitmen melakukan pembinaan dan pengembangan PAUD yang bersih, berkualitas, jauh dari tindakan melawan hukum.
Baca Juga:
Dilibas Pasangan Denmark, Fajar/Rian Gagal Melaju ke Final Thailand Open 2025
"Kita menampung, memperjuangkan dan memfasilitasi mewujudkan aspirasi semua jajaran penyelenggara PAUD," kata Luat. [gbe]