Faktanya, terdapat penyelewengan berupa penggelembungan jumlah anak didik pada beberapa lembaga.
Dicontohkan, Lembaga Bethesda Desa Bintang yang pada detail penerima BOP sebanyak 66 orang, kenyataannya, anak didik hanya 13 orang. Hal tersebut terjadi karena adanya kerjasama Lembaga Bethesda dengan Kabid PAUDNI inisial MS.
Baca Juga:
Lebaran Idulfitri 1446 H, PLN Jawa Barat Sukses Jaga Pasokan Listrik Andal
Karenanya, menurut Himpaudi, telah terjadi penyimpangan peraturan pengelolaan BOP PAUD, mulai dari kebijakan membuat TGR, pengembalian BOP PAUD dari rekening yang belum digunakan, dan kerjasama penggelembungan data.
Himpaudi menilai hal dimaksud sarat korupsi dan merupakan pelanggaran hukum. Bupati Dairi pun diminta bertindak.
Ketua Himpaudi Luat Darson Simanullang menambahkan, sebagai wadah bernaungnya lembaga PAUD, pihaknya berkomitmen melakukan pembinaan dan pengembangan PAUD yang bersih, berkualitas, jauh dari tindakan melawan hukum.
Baca Juga:
Siaga Penuh, PLN Jabar Sukses Jaga Keandalan Listrik di Momen Lebaran Idulfitri 1446 H
"Kita menampung, memperjuangkan dan memfasilitasi mewujudkan aspirasi semua jajaran penyelenggara PAUD," kata Luat. [gbe]