WahanaNews-Dairi | Bupati Dairi, Sumatera Utara, Eddy Keleng Ate Berutu, diminta menindak pejabat dan penyelenggara PAUD yang melakukan penyimpangan peraturan pengelolaan BOP dan penggelembungan data anak didik pada lembaga PAUD.
Hal itu disampaikan Wastana Sibarani, Bidang Hukum Himpunan Pendididik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) didampingi Ketua Luat Darson Simanullang, ditemui di Sidikalang, Rabu (19/7/2023).
Baca Juga:
Sambut Masa Tenang Pilkada Jakarta, KPU Jakbar Gelar Panggung Hiburan Rakyat
Dikatakan, permintaan penindakan dimaksud telah disampaikan kepada Bupati Dairi, cq. Inspektur Kabupaten Dairi, melalui surat resmi tertanggal 23 Juni 2023.
Dalam surat itu dipaparkan, terdapat surat Sekda Dairi serta surat Kadis Pendidikan Dairi, memerintahkan lembaga PAUD mengembalikan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tahun 2022, ke RKUD melalui Bank Sumut.
Keputusan dan kebijakan dimaksud dinilai tidak memenuhi aturan sesuai Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2022 tentang Juknis Pengelolaan BOP PAUD.
Baca Juga:
Sekjen GEKIRA Partai Gerindra: Pemilukada Damai Bukti Rakyat Cerdas
Menurut Himpaudi, terdapat beberapa alasan. Diantaranya, jumlah peserta didik penerima BOP PAUD menjadi berkurang setelah Dinas Pendidikan menjalankan ferval secara sepihak dan berdasarkan kepentingan tertentu.
Hal itu merugikan lembaga PAUD di Dairi. Seyogyanya Pemkab berkontribusi dalam pendanaan penyelenggaraan PAUD, sesuai permintaan Ditjen PAUD Kemendikbudristek.
Alasan berikutnya, keputusan dan kebijakan pengembalian (TGR) serta anjuran untuk tidak menarik BOP, seakan-akan menjalankan kebijakan pengawasan sangat tinggi.