WahanaNews-Dairi | Bupati Dairi, Sumatera Utara, Eddy Keleng Ate Berutu, diminta menindak pejabat dan penyelenggara PAUD yang melakukan penyimpangan peraturan pengelolaan BOP dan penggelembungan data anak didik pada lembaga PAUD.
Hal itu disampaikan Wastana Sibarani, Bidang Hukum Himpunan Pendididik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) didampingi Ketua Luat Darson Simanullang, ditemui di Sidikalang, Rabu (19/7/2023).
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Dikatakan, permintaan penindakan dimaksud telah disampaikan kepada Bupati Dairi, cq. Inspektur Kabupaten Dairi, melalui surat resmi tertanggal 23 Juni 2023.
Dalam surat itu dipaparkan, terdapat surat Sekda Dairi serta surat Kadis Pendidikan Dairi, memerintahkan lembaga PAUD mengembalikan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tahun 2022, ke RKUD melalui Bank Sumut.
Keputusan dan kebijakan dimaksud dinilai tidak memenuhi aturan sesuai Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2022 tentang Juknis Pengelolaan BOP PAUD.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Menurut Himpaudi, terdapat beberapa alasan. Diantaranya, jumlah peserta didik penerima BOP PAUD menjadi berkurang setelah Dinas Pendidikan menjalankan ferval secara sepihak dan berdasarkan kepentingan tertentu.
Hal itu merugikan lembaga PAUD di Dairi. Seyogyanya Pemkab berkontribusi dalam pendanaan penyelenggaraan PAUD, sesuai permintaan Ditjen PAUD Kemendikbudristek.
Alasan berikutnya, keputusan dan kebijakan pengembalian (TGR) serta anjuran untuk tidak menarik BOP, seakan-akan menjalankan kebijakan pengawasan sangat tinggi.
Faktanya, terdapat penyelewengan berupa penggelembungan jumlah anak didik pada beberapa lembaga.
Dicontohkan, Lembaga Bethesda Desa Bintang yang pada detail penerima BOP sebanyak 66 orang, kenyataannya, anak didik hanya 13 orang. Hal tersebut terjadi karena adanya kerjasama Lembaga Bethesda dengan Kabid PAUDNI inisial MS.
Karenanya, menurut Himpaudi, telah terjadi penyimpangan peraturan pengelolaan BOP PAUD, mulai dari kebijakan membuat TGR, pengembalian BOP PAUD dari rekening yang belum digunakan, dan kerjasama penggelembungan data.
Himpaudi menilai hal dimaksud sarat korupsi dan merupakan pelanggaran hukum. Bupati Dairi pun diminta bertindak.
Ketua Himpaudi Luat Darson Simanullang menambahkan, sebagai wadah bernaungnya lembaga PAUD, pihaknya berkomitmen melakukan pembinaan dan pengembangan PAUD yang bersih, berkualitas, jauh dari tindakan melawan hukum.
"Kita menampung, memperjuangkan dan memfasilitasi mewujudkan aspirasi semua jajaran penyelenggara PAUD," kata Luat. [gbe]