Barang bukti yang diamankan petugas dalam kasus itu, 2 klip plastik transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat Brutto (1,52 gram), Netto (1, 12 gram).
Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polres Dairi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan untuk kepentingan penyidikan selanjutnya.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
Kasie Humas Polres Dairi, Iptu Doni Saleh mengajak semua pihak untuk menolak dan menghindari jeratan barang haram seperti narkotika yang dapat menghancurkan generasi bangsa.
Ditegaskan, Polres Dairi tetap akan melakukan penindakan terhadap terduga pelaku tindak pidana narkotika.
"Kami sangat mengharapkan informasi dan kerjasama dari masyarakat tentang narkotika ini. Kita harapkan bersama Kabupaten Dairi akan terbebas dari barang maksiat tersebut," kata Doni. [gbe]