WahanaNews-Dairi | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Dairi, Sumatera Utara, meringkus tiga orang terduga pelaku tindak pidana narkotika golongan I jenis Sabu, Jumat (10/12/2021) malam di Desa Silalahi, Kecamatan Silahisabungan, Dairi.
Ketiga pelaku, dua wanita berstatus ibu rumah tangga dan seorang pria. Wanita dimaksud, inisial S (40) penduduk Jalan Sosial Tanjung Anom Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang. NM (55), Penduduk Desa Tanjung Beringin I Kecamatan Sumbul, Dairi. Terduga pria, inisial JS (27), penduduk Desa Bandar Huta Usang Kecamatan Pegagan Hilir, Dairi.
Baca Juga:
Jokowi Dijadwalkan Kampanye di Bali untuk De Gadjah Hari Ini, 22 November
Hal itu dikatakan Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasie Humas Iptu Doni Saleh, dalam keterangan pers diterima Minggu (19/12/2021).
Dijelaskan, penangkapan tersebut terjadi di cafe milik tersangka NM di Desa Silalahi III. Berawal dari informasi masyarakat, team opsnal Satres Narkoba Polres Dairi dipimpin KBO Ipda M Fahri Afrizal menuju TKP dan melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 22.00 Wib, petugas mengamankan terduga S. Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan dua plastik klip transparan berisi diduga narkotika golongan I, dari kantong celana depan sebelah kanannya.
Baca Juga:
Viral Mantan Polisi di Labuhanbatu Tuding Kapolres Terima Suap, Kasusnya SP3
Setelah dilakukan interogasi, S mengakui bahwa ia memperoleh sabu tersebut dari Medan. Interogasi lebih lanjut, S mengakui menerima uang untuk membeli sabu itu dari NM dan seorang lelaki inisial JS.
Selanjutnya NM diamankan bersama S. Sementara JS, melarikan diri. JS sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Namun dalam pengembangan kasus itu, pada Selasa (14/12/2021), tersangka JS menyerahkan diri kepada Satres Narkoba Polres Dairi, dan mengakui keterlibatannya atas kasus sabu bersama NM dan S.