WahanaNews-Dairi|DPRD Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, memutuskan menolak pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Dairi tentang Pertanggungjawaban APBD Dairi TA 2021.
DPRD menilai, pembahasan dimaksud tidak akan tercapai sesuai waktu sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Hal itu dikatakan Ketua Fraksi Hanura DPRD Dairi, Togar Pasaribu bersama Ketua Fraksi Demokrat Mardaulat Girsang, ditemui di gedung dewan, Rabu (20/7/2022).
"Tidak terkejar lagi ketok palu 31 Juli 2022. Sudah tidak sesuai dengan aturan. Maka kita menolak," kata Togar.
"Kita tidak mau asal membahas. Asal lewat. Belum lagi kunjungan lapangan. Kapan lagi? Apa kata masyarakat kalau asal dibahas itu?" tambah Mardaulat.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Dijelaskan, keputusan penolakan diambil lewat voting terbuka pada rapat di gedung dewan, Selasa (19/7/2022).
Peserta rapat, 3 unsur pimpinan yakni Ketua Sabam Sibarani, Wakil Ketua Halvensius Tondang dan Wanseptember Situmorang. Kemudian, 7 pimpinan fraksi masing-masing Golkar, PDI Perjuangan, Demokrat, Gerindra, Nasdem, Hanura dan Pertaki.
Hasil voting, 3 menerima, yakni Sabam Sibarani (Ketua DPRD dari Golkar), Depriwanto Sitohang (Fraksi Golkar) dan Rasiden Damanik (Fraksi Gerindra).