WahanaNews-Dairi|DPRD Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, memutuskan menolak pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Dairi tentang Pertanggungjawaban APBD Dairi TA 2021.
DPRD menilai, pembahasan dimaksud tidak akan tercapai sesuai waktu sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Baca Juga:
Lima Pimpinan Baru KPK Ditetapkan, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
Hal itu dikatakan Ketua Fraksi Hanura DPRD Dairi, Togar Pasaribu bersama Ketua Fraksi Demokrat Mardaulat Girsang, ditemui di gedung dewan, Rabu (20/7/2022).
"Tidak terkejar lagi ketok palu 31 Juli 2022. Sudah tidak sesuai dengan aturan. Maka kita menolak," kata Togar.
"Kita tidak mau asal membahas. Asal lewat. Belum lagi kunjungan lapangan. Kapan lagi? Apa kata masyarakat kalau asal dibahas itu?" tambah Mardaulat.
Baca Juga:
Penjualan Anjlok, Pizza Hut Indonesia Tutup 20 Gerai dan Pangkas 371 Karyawan
Dijelaskan, keputusan penolakan diambil lewat voting terbuka pada rapat di gedung dewan, Selasa (19/7/2022).
Peserta rapat, 3 unsur pimpinan yakni Ketua Sabam Sibarani, Wakil Ketua Halvensius Tondang dan Wanseptember Situmorang. Kemudian, 7 pimpinan fraksi masing-masing Golkar, PDI Perjuangan, Demokrat, Gerindra, Nasdem, Hanura dan Pertaki.
Hasil voting, 3 menerima, yakni Sabam Sibarani (Ketua DPRD dari Golkar), Depriwanto Sitohang (Fraksi Golkar) dan Rasiden Damanik (Fraksi Gerindra).
Sementara 7 yang menyatakan sikap menolak, Halvensius Tondang (Wakil Ketua DPRD dari PDI Perjuangan), Wanseptember Situmorang (Wakil Ketua dari Partai Demokrat).
Kemudian, Idulfitri Tarigan (PDI Perjuangan), Nasib Sihombing (Nasdem), Mardaulat Girsang (Demokrat), Alfriansyah Ujung (Pertaki) dan Togar Pasaribu (Hanura).
Sebagaimana diketahui, dalam 2 kali sidang sebelumnya, peserta paripurna tidak korum. Karenanya, dilakukan jadwal ulang oleh Badan Musyawarah (Bamus).
Karena tetap tak korum, sesuai ketentuan, pengambilan keputusan diserahkan ke pimpinan DPRD dan Fraksi. [gbe]