"Istrinya (pelaku) di rumah sakit juga. Kami tanya di mana kecelakaannya, katanya di depan rumah," ujarnya.
Usai mendapatkan informasi itu, pihak kepolisian menuju ke depan rumah korban. Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kecelakaan di lokasi tersebut.
Baca Juga:
Pemprov DKI Siapkan 2.846 Unit Bus di Empat Terminal untuk Nataru 2025
Keesokan harinya, pihak kepolisian kembali mendatangi rumah sakit untuk mengecek kondisi korban, tetapi jasad korban sudah tidak ada. Saat dicek ke rumahnya, jasad korban ternyata telah dibawa ke Kabupaten Dairi untuk dimakamkan.
Setibanya di Dairi, abang dan adik korban merasa curiga dengan kematian korban. Sebab, mereka menemukan adanya sejumlah luka lebam di tubuh korban. Lalu, pada 17 Maret 2024, keluarga korban membuat laporan ke Polsek Medan Helvetia
"Kami kan enggak menyangka ini pembunuhan awalnya. Pada saat itu, kami minta visum ke rumah sakit enggak dikasih sama pelaku ini. Sampailah di Sidikalang, keluarga si korban, abang adiknya curiga lah dengan kematian korban, banyak kali luka-luka dilihatnya," sebutnya.
Baca Juga:
Kisah Inspiratif Nugroho Arie Putranto Membangun Imperium Bisnis di Usia Muda
Setelah menerima laporan itu, pihak kepolisian menuju rumah korban untuk olah TKP. Namun, saat itu, pelaku menghalangi petugas kepolisian dan melarangnya untuk masuk ke rumah.
Lalu, saat petugas mengajukan pembongkaran makam atau ekshumasi, pelaku juga menolaknya. Pada akhirnya, petugas kepolisian melalukan ekshumasi atas permintaan abang dan adik korban. Hasil ekshumasi, kata Alexander, menguatkan soal dugaan pembunuhan kepada korban.
"Hasilnya meyakinkan kami kalau itu bukan lakalantas, banyak sekali luka-luka di tubuhnya, kepalanya ada bocor, dekat kemaluan ada luka, di punggung. Pokoknya banyak bekas-bekas luka dan tidak ditemukan ada bekas luka seret akibat lakalantas. Jadi, terbantahkan lah keterangan pelaku," kata Alexander.