"Jika proses pelelangan dilakukan sebelum dokumen lelang (seperti pengumuman lelang, risalah lelang, atau persyaratan lelang lainnya) tersedia atau sesuai dengan prosedur yang berlaku, maka lelang tersebut dapat dibatalkan atau dianggap tidak sah secara hukum," isi surat dimaksud.
"Kesimpulan, proses pelelangan harus dibatalkan mengingat dokumen lelang belum dapat dinyatakan sebagai aturan yang berlaku. Merujuk kepada tanggal yang tertera dalam dokumen lelang seharusnya pelelangan baru dapat dilaksanakan diatas tanggal 21 Juli 2025. Dari Penjabaran diatas, kami mohon agar proses pelelangan dibatalkan dan dilakukan tender ulang sehingga keuangan negara tidak disalahgunakan," penegasan dalam surat itu.
Baca Juga:
Malfungsi di Langit Iran, Jet Tempur Israel Hampir Mendarat Darurat
Terpisah, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Setdakab Dairi Imelda Siburian dikonfirmasi WahanaNews.co lewat WhatsApp terkait hal itu, belum memberi tanggapan.
[Redaktur: Fernando]