Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Pasca disanggah peserta tender atas proses tender yang diduga menyalahi aturan, berekses pada penetapan pemenang yang diduga sarat KKN, 7 paket rehabilitasi jaringan irigasi di Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, akhirnya ditetapkan menjadi tender gagal.
Ketujuh paket dengan satker Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) itu adalah, rehabilitasi jaringan irigasi D.I. Sonak Sigompulon, Sisordak, Sidoras Kiri Kanan, Lobu Siregar, Sampuran, Parsibarungan dan Parlombuan.
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten hingga Provinsi
Hal itu dikatakan Dedy Irsando Sitohang Direktur CV. Tohang Familydo dan Tenno Purba Wakil Direktur I CV. Rymandho kepada WahanaNews.co, di Sidikalang, Kamis (16/5/2024).
Dijelaskan, CV. Tohang Familydo mengikuti tender paket rehabilitasi jaringan irigasi D.I. Lobu Siregar, dan CV. Rymandho mengikuti tender paket rehabilitasi jaringan irigasi D.I. Sonak Sigompulon.
Kedua penyedia asal Kabupaten Dairi, Sumatera Utara itu mengajukan sanggahan atas penetapan pemenang karena proses tender dinilai tidak sesuai aturan, terutama dengan adanya penambahan syarat teknis yang tidak berdasar aturan, sehingga "mengalahkan" penyedia tertentu.
Baca Juga:
ASDP Gandeng Bank Indonesia Perkuat Distribusi Uang Rupiah hingga ke Pelosok Negeri
CV. Rymandho mengajukan sanggahan melalui surat Nomor: 05/CV-R/S/V/2024 tanggal 8 Mei 2024, dan CV. Tohang Familydo melalui surat Nomor: 1/CV.TFD/5/2024 tanggal 13 Mei 2024.
"Resmi sudah digagalkan. Pokja sudah menyampaikan surat. Ini bukti bahwa sanggahan kita memang benar," kata Dedy.
Dijelaskan, penetapan tender gagal itu sesuai surat Pokja Pemilihan pekerjaan konstruksi Tahun Anggaran (TA) 2024 Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Taput Nomor: 15/Pokja-PK/UKPBJ/2024 tanggal 16 Mei 2024.