Perbup Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Besaran serta Penggunaan ADD Tahun Anggaran 2025.
Perbup Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Besaran Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2025.
Baca Juga:
Larang Kadernya Ikut Retreat, Megawati Diminta Mundur dari BPIP dan BRIN
"Perbup tentang Siltap Kades dan Perangkat Desa serta Tunjangan BPD Tahun Anggaran 2025 masih proses fasilitasi di Biro Hukum Provsu," sebut Arjun.
Sementara Kasi Intel Kejari Dairi Gery Anderson Gultom dikonfirmasi WahanaNews.co mengatakan, pihaknya belum ada menangani pengaduan terkait penggunaan DD Sileuh-leuh Parsaoran TA 2024.
Pengaduan yang pernah ditangani terkait desa itu, TA 2021 hingga 2023.
Baca Juga:
Hasto Minta Keluarga Jokowi Diperiksa, KPK: Lapor dengan Bukti!
"Terkait penggunaan Dana Desa Sileu-leu tahun anggaran 2021 s/d 2023 tim dari Kejari pernah melakukan klarifikasi dengan pihak pihak terkait dan faktanya sudah ada pengembalian kerugian (TGR) atas temuan hasil audit keuangan oleh APIP untuk DD 2021 s/d 2023 tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tulis Gery dalam pesan WhatsAppnya.
[Redaktur : Andri Festana]