DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Pekerjaan pengaspalan jalan di Dusun III Desa Sileuh-leuh Parsaoran, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, diduga dikerjakan asal jadi.
Material batu yang digunakan terlihat hanya kerikil dan abu batu, menutupi batu padas, kemudian pasir lalu disiram aspal selanjutnya diwalas, disinyalir dikerjakan tanpa ahli teknis (konsultan) di lokasi.
Baca Juga:
Larang Kadernya Ikut Retreat, Megawati Diminta Mundur dari BPIP dan BRIN
Sumber anggaran pekerjaan itu tidak jelas. Pantauan WahanaNews.co, Rabu (19/2/2025), di lokasi pekerjaan itu tidak terpampang plank kegiatan.
Yang tampak, satu unit stom wales serta beberapa pekerja yang sedang membakar asphalt. Beberapa pekerja menyebutkan, kegiatan bersumber dari Dana Desa (DD) TA 2024, sepanjang 300 meter.
"Soal papan informasi dan pagunya dan teknisnya, kami tidak tau, kami hanya pekerja mengaspal," kata seorang pekerja mengaku marga Simbolon.
Baca Juga:
Hasto Minta Keluarga Jokowi Diperiksa, KPK: Lapor dengan Bukti!
Terpisah, Kepala Desa Sileuh-leuh Parsaoran, Agustina Silaban dikonfirmasi lewat WhatsApp terkait kegiatan itu, Kamis (20/2/2025), belum memberi jawaban.
Sementara informasi dihimpun dari berbagai sumber, kegiatan TA 2024 telah "tutup buku" per 31 Desember 2024. Semua pekerjaan harus diselesaikan di tahun berjalan.
Kemudian, kegiatan TA 2025, belum dapat dilaksanakan karena Peraturan Bupati (Perbup) terkait Dana Desa juga belum keluar.
"Kami lakukan cros cek dulu ya. Yang pasti, Tahun Anggaran 2024 adalah 1 Januari 2024 sampai 31 Desember 2024. Pekerjaan harus selesai di tanggal itu. Kalau tidak, di silpakan," kata Kadis PMD Dairi Simon Tony Malau dikonfirmasi WahanaNews.co.
Simon juga membenarkan bahwa kegiatan fisik DD tidak dapat direalisasikan jika Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes belum ditetapkan.
Terkait Laporan Realisasi Anggaran (LRA) 2024, menurut Simon, Dinas PMD masih menunggu laporan Pemerintah Desa, melalui Camat. Waktunya, sesuai Permendagri, hingga Maret 2025.
Terkait laporan desa dimaksud dalam Siskeudes per 31 Desember 2024, apakah ada Silpa atau tidak, apakah pegaspalan itu telah dilaporkan teralisasi atau tidak, Simon menyebut akan mengecek.
Sementara Camat Sumbul Jaspin Sihombing dikonfirmasi mengatakan, akan mengecek lebih dahulu ke Kasi PMD.
Terpisah, Kabag Hukum Setdakab Dairi Arjun Nainggolan membenarkan bahwa Perbup terkait penggunaan Dana Desa TA 2025 baru di tetapkan per 18 Pebruari 2025.
"Ada tiga Perbup yang ditetapkan tanggal 18 Pebruari 2025. Satu lagi masih proses. Ini nanti dasar desa untuk menyusun Perdes APBDes," kata Arjun.
Dijelaskan, Perbup itu, Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2025.
Perbup Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Besaran serta Penggunaan ADD Tahun Anggaran 2025.
Perbup Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Besaran Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2025.
"Perbup tentang Siltap Kades dan Perangkat Desa serta Tunjangan BPD Tahun Anggaran 2025 masih proses fasilitasi di Biro Hukum Provsu," sebut Arjun.
Sementara Kasi Intel Kejari Dairi Gery Anderson Gultom dikonfirmasi WahanaNews.co mengatakan, pihaknya belum ada menangani pengaduan terkait penggunaan DD Sileuh-leuh Parsaoran TA 2024.
Pengaduan yang pernah ditangani terkait desa itu, TA 2021 hingga 2023.
"Terkait penggunaan Dana Desa Sileu-leu tahun anggaran 2021 s/d 2023 tim dari Kejari pernah melakukan klarifikasi dengan pihak pihak terkait dan faktanya sudah ada pengembalian kerugian (TGR) atas temuan hasil audit keuangan oleh APIP untuk DD 2021 s/d 2023 tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tulis Gery dalam pesan WhatsAppnya.
[Redaktur : Andri Festana]