"Kami lakukan cros cek dulu ya. Yang pasti, Tahun Anggaran 2024 adalah 1 Januari 2024 sampai 31 Desember 2024. Pekerjaan harus selesai di tanggal itu. Kalau tidak, di silpakan," kata Kadis PMD Dairi Simon Tony Malau dikonfirmasi WahanaNews.co.
Simon juga membenarkan bahwa kegiatan fisik DD tidak dapat direalisasikan jika Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes belum ditetapkan.
Baca Juga:
Larang Kadernya Ikut Retreat, Megawati Diminta Mundur dari BPIP dan BRIN
Terkait Laporan Realisasi Anggaran (LRA) 2024, menurut Simon, Dinas PMD masih menunggu laporan Pemerintah Desa, melalui Camat. Waktunya, sesuai Permendagri, hingga Maret 2025.
Terkait laporan desa dimaksud dalam Siskeudes per 31 Desember 2024, apakah ada Silpa atau tidak, apakah pegaspalan itu telah dilaporkan teralisasi atau tidak, Simon menyebut akan mengecek.
Sementara Camat Sumbul Jaspin Sihombing dikonfirmasi mengatakan, akan mengecek lebih dahulu ke Kasi PMD.
Baca Juga:
Hasto Minta Keluarga Jokowi Diperiksa, KPK: Lapor dengan Bukti!
Terpisah, Kabag Hukum Setdakab Dairi Arjun Nainggolan membenarkan bahwa Perbup terkait penggunaan Dana Desa TA 2025 baru di tetapkan per 18 Pebruari 2025.
"Ada tiga Perbup yang ditetapkan tanggal 18 Pebruari 2025. Satu lagi masih proses. Ini nanti dasar desa untuk menyusun Perdes APBDes," kata Arjun.
Dijelaskan, Perbup itu, Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2025.