Petugas pun mencari Putu dan Faisal. Pengakuan keduanya, mereka diminta Adkab mencarikan pembeli keyboard. Tidak mengetahui barang itu adalah hasil curian.
Selanjutnya, petugas menangkap Adkab di Desa Sungai Raya. Ia pun mengakui perbuatannya.
Baca Juga:
Gelar Razia,Satres PPA dan PPO Polres Tanah Karo Angkut 18 Orang Pria dan Wanita dari Penginapan.
Pengakuan Adkab, ia mencuri keyboard gereja itu dengan cara masuk ke gereja, setelah membuka paksa jendela samping gereja dimaksud.
Keyboard itu kemudan dijual kepada Donny Limbong, Sabtu (1/10/2022) dengan harga Rp 4 juta.
Saat ini, Adkab dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Dairi untuk proses penyidikan selanjutnya. [gbe]