DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Bupati Dairi, Sumatera Utara, Vickner Sinaga, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (Unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, di auditorium BPK Perwakilan Sumatera Utara, Medan, Senin (30/3/2026).
Keterangan Diskominfo, penyerahan laporan keuangan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, sekaligus memenuhi kewajiban konstitusional sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
Ujian Berujung Maut, Senapan Rakitan Meledak Tewaskan Siswa SMP di Riau
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Sumatera Utara Boby Nasution dalam sambutannya menegaskan bahwa capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) harus diiringi dengan integritas dan tata kelola yang baik.
“Meski telah meraih WTP, kita tidak ingin masih ada praktik-praktik yang menyimpang. Oleh karena itu, selain tertib administrasi, pelaksanaan anggaran juga harus dilakukan secara jujur dan bertanggung jawab. Terlebih dalam kondisi penanganan bencana, penggunaan anggaran harus tetap dapat dipertanggungjawabkan meskipun terjadi pergeseran dari rencana awal,” tegas Bobby.
Ia juga mengingatkan pentingnya kesamaan persepsi antara pemerintah daerah dan BPK dalam melihat penggunaan anggaran, khususnya dalam situasi darurat seperti penanganan bencana yang membutuhkan respon cepat.
Baca Juga:
Peredaran Uang Melambat, BI Pastikan Likuiditas Tetap Terjaga
Sementara Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Paula Henry Simatupang, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah yang telah menyerahkan laporan keuangan tepat waktu.
“Kami mengapresiasi komitmen kepala daerah dalam menyampaikan laporan keuangan sesuai ketentuan. Ketepatan waktu ini merupakan langkah awal yang baik untuk mewujudkan pemeriksaan yang efektif dan meningkatkan kualitas laporan keuangan,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa kualitas laporan keuangan tidak hanya diukur dari ketepatan waktu maupun capaian opini, tetapi juga dari transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.