Sebelumnya, Maruba Sianturi menyampaikan keinginannya bersama 3 federasi pekerja lainnya seperti Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan
(SPKEP), Serikat Pekerja Bangunan Umum (SPBU) dan Serikat Pekerja Transport Indonesia (SPTI), meminta komitmen Pemkab Dairi sebagai fasilitator bagi KSPSI dan perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Dairi.
"Kami ingin kemitraan bersama antara KSPSI, Pemkab Dairi, dan perusahaan-perusahaan yang membutuhkan atau mempekerjakan pekerja di Dairi. Kami ingin ada kemitraan simbiosis mutualisme," ujarnya.
Baca Juga:
Mahasiswi Bali Jadi Korban Kecelakaan di AS, Biaya Pemulangan Jenazah Capai Rp180 Juta
Sebagai organisasi terpimpin yang berdiri berdasar aturan perundang-undangan, kata Maruba, KSPSI juga menginginkan
adanya penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang menjadi pedoman bagi para pekerja di bawah naungan KSPSI.
"Selain penetapan UMK, kami juga ingin upah bongkar muat menjadi pokok bahasan yang perlu ditindaklanjuti bila ada pertemuan berikutnya, dengan menghadirkan perusahaan-perusahaan seperti yang sudah dilakukan di Kabupaten Batubara bahkan sudah dimuat dalam Peraturan Daerah," katanya lagi.
Hadir dalam pertemuan itu, Pj Sekda Charles Bancin, Asiten Perekonomian dan Pembangunan Swasta Ginting, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Budianta Pinem.
Baca Juga:
Utusan Khusus Rusia Kirill Dmitriev Umumkan Pembicaraan dengan Perwakilan Pemerintahan Trump
Ketua KSPSI Gomgom Panggabean, Ketua SPKEP Apries Tumanggor, Ketua SPBU Wanjuneven Manurung, dan tim lainnya.
[Redaktur: Robert Panggabean]