Kemudian, sekitar pukul 17.00 Wib, Satpol PP juga melakukan pembersihan APK/APS dan atribut lainnya pada partai pendukung pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Gibran, yakni Partai Golkar.
"Bahwa APK dan APS atau atribut lainnya dari partai pengusung pasangan calon 02 ditertibkan setelah penertiban kepada pasangan calon atau partai pendukung 03, disebabkan pada saat yang bersamaan sedang ada kegiatan kampanye pasangan calon nomor urut 02, yang salah satu partai pendukungnya adalah Partai Golkar," jelas Bantjin.
Baca Juga:
Rumah BUMN Pekanbaru Milik Pertamina Raih Penghargaan Internasional dari Global Business Magazine
Disebut, tim melakukan komunikasi dengan partai pendukung sambil menunggu waktu kampanye berakhir pada pukul 18.00 Wib.
"Secara bertahap mulai jam 17.00 Wib APK atau APS dan atribut lainnya kemudian dibersihkan, termasuk APK atau APS Partai Golkar," katanya.
Bantjin menambahkan, sekaitan larangan pemasangan APK/APS di lokasi tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU, Satpol PP sudah menyurati semua partai politik atau partai pengusung paslon agar memperhatikan larangan dimaksud.
Baca Juga:
Viral Pejabat Kemenhub Rayu Youtuber Korea Mampir ke Hotel
Hal itu juga menindaklanjuti surat Bawaslu Dairi tanggal 11 Januari 2024 dan tanggal 20 Januari 2024, yang meminta agar Pemkab Dairi, melalui Dinas LHK dan Satpol PP, untuk menertibkan APK dan APS yang dipasang di sepanjang jalan protokol.
"Kami berharap bahwa keterangan atau penjelasan kami ini selaku Pemerintah Kabupaten Dairi, dapat memberikan informasi yang benar, tidak simpang siur, dan memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Dairi memberikan perlakuan yang sama kepada semua peserta pemilu," kata Bantjin mengakhiri.
[Redaktur: Andri Frestana]