Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Ratusan kader PDI Perjuangan (PDI-P) berunjukrasa ke kantor Bupati Dairi, Sumatera Utara, di Jalan Sisingamangaraja Sidikalang, Selasa (6/2/2024).
Unjuk rasa itu merupakan buntut pencabutan bendera partai di sepanjang jalan protokol Sidikalang-Medan, di sekitaran gedung nasional Djauli Manik, Jumat (2/2/2024).
Baca Juga:
Tiga Profesi Ini Bikin Otak Tetap Moncer di Usia Tua
Pengunjukrasa dikoordinir Ketua DPC PDI-P Dairi Resoalon Lumbangaol yang juga sebagai orator, meminta Bupati Dairi agar segera mencopot Kasat Pol PP Horas Pardede dari jabatannya, karena dinilai melakukan diskriminasi.
Terkait aksi dimaksud, Sekda Dairi Surung Charles Bantjin dikonfirmasi wartawan menyebut, secara administrasi, pihaknya belum menerima pemberitahuan akan adanya aksi itu.
"Kalau ada giat dimaksud pagi ini, hak dari semua orang, lembaga ,menyampaikannya,
dan Pemerintah Kabupaten Dairi pasti berikan penjelasan/klarifikasi sebagaimana yang sudah disampaikan lewat media online pada hari Sabtu kemarin," ujarnya.
Baca Juga:
Percepat Pembangunan di Papua, Begini Rencana Jokowi
Sebagaimana diberitakan WahanaNews.co, video personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mencabut bendera PDI Perjuangan, sementara bendera partai lain tidak dicabut, viral di media sosial, Jumat (2/2/2024).
"Ini kecurangan, bendera PDI (P) dicabuti, Golkar dibiari. Dairi punya cerita," kata seseorang dalam video berdurasi sekitar 1 menit itu.
Tampak dalam video, personil Satpol PP berlari kecil mengikuti mobil box Satpol PP, sembari mencabut bendera berwarna merah, sementara warna kuning tidak.
Terkait hal itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, Sumatera Utara, menyatakan memberikan perlakuan yang sama kepada semua peserta pemilu, tidak ada pilih kasih.
Hal itu dikatakan Sekda Kabupaten Dairi Surung Charles Bantjin dalam keterangan pers di media center Diskominfo Dairi, Sabtu (3/2/2024).
"Kami pastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Dairi memberikan perlakuan yang sama kepada semua peserta pemilu," kata Bantjin.
Bantjin membenarkan bahwa pada Jumat (2/2/2024) sekitar pukul 16.00 Wib hingga 18.00 Wib, Satpol PP Dairi melakukan kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) atau Alat Peraga Sosialisasi (APS) di seputaran gedung Djauli Manik di jalan protokol Sidikalang-Medan.
"Pembersihan dilakukan bertahap, karena Satpol PP memiliki keterbatasan personil dan sarana," kata Bantjin.
Kronologi dipaparkan, pukul 16.00 Wib Satpol PP melakukan penertiban APK/APS, diawali pencabutan APK partai pendukung pasangan 03 Ganjar Mahfud.
"Diawali dengan pencabutan APK maupun APS dan atribut lainnya dari partai pendukung dari 03 yaitu PDIP, sebagaimana yang sudah ada kita lihat dalam video yang beredar dan tersebar luas," kata Bantjin.
"Pembersihan bertahap, dimulai dari APK/APS PDIP, bertujuan untuk memudahkan tim dalam mengumpulkan maupun menyimpan, karena Satpol PP berharap APK dan APS atau atribut lainnya tersebut akan dikembalikan lagi kepada Partai PDIP," lanjutnya.
Kemudian, sekitar pukul 17.00 Wib, Satpol PP juga melakukan pembersihan APK/APS dan atribut lainnya pada partai pendukung pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Gibran, yakni Partai Golkar.
"Bahwa APK dan APS atau atribut lainnya dari partai pengusung pasangan calon 02 ditertibkan setelah penertiban kepada pasangan calon atau partai pendukung 03, disebabkan pada saat yang bersamaan sedang ada kegiatan kampanye pasangan calon nomor urut 02, yang salah satu partai pendukungnya adalah Partai Golkar," jelas Bantjin.
Disebut, tim melakukan komunikasi dengan partai pendukung sambil menunggu waktu kampanye berakhir pada pukul 18.00 Wib.
"Secara bertahap mulai jam 17.00 Wib APK atau APS dan atribut lainnya kemudian dibersihkan, termasuk APK atau APS Partai Golkar," katanya.
Bantjin menambahkan, sekaitan larangan pemasangan APK/APS di lokasi tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU, Satpol PP sudah menyurati semua partai politik atau partai pengusung paslon agar memperhatikan larangan dimaksud.
Hal itu juga menindaklanjuti surat Bawaslu Dairi tanggal 11 Januari 2024 dan tanggal 20 Januari 2024, yang meminta agar Pemkab Dairi, melalui Dinas LHK dan Satpol PP, untuk menertibkan APK dan APS yang dipasang di sepanjang jalan protokol.
"Kami berharap bahwa keterangan atau penjelasan kami ini selaku Pemerintah Kabupaten Dairi, dapat memberikan informasi yang benar, tidak simpang siur, dan memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Dairi memberikan perlakuan yang sama kepada semua peserta pemilu," kata Bantjin mengakhiri.
[Redaktur: Andri Frestana]