Bupati Dairi diminta untuk membuat patok kawasan hutan sesuai batas-batas yang ditetapkan BPKH Kemenhut LH.
Kemudian, bupati diminta memberikan dokumen permohonan TORA dan food estate. Juga, menyerahkan data desa se-Dairi yang masih masuk wilayah konsesi dan kawasan hutan.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
Selanjutnya, Bupati Dairi diminta dalam hal penegakan hukum agar melakukan keadilan restoratif kepada masyarakat yang terkena dampak permasalahan kawasan hutan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, JHS (40), seorang warga Dusun IV Desa Tanjung Beringin Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, ditangkap tim terpadu pemberantasan perambahan hutan Kabupaten Dairi, Kamis (8/9/2022).
JHS ditangkap di lokasi yang dijadikan perladangan, di kawasan hutan Lae Pondom Desa Tanjung Beringin I Kecamatan Sumbul.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Hal itu dikatakan Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto Purba dalam keterangan pers disampaikan Kasi Humas Iptu Doni Saleh, Sabtu (10/9/2022).
Dijelaskan, tim terpadu pemberantasan perambahan hutan Kabupaten Dairi, dibentuk Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu berdasarkan SK Bupati Dairi nomor : 504/522/VI/2022 tanggal 10 Juni 2022, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Lae Pondom dan hutan Dolok Tolong Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi. [gbe]