WahanaNews-Dairi | Buntut ditangkapnya warga Kecamatan Sumbul saat bertani di lahan yang diduga kawasan hutan beberapa waktu lalu, DPRD Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi, Kamis (15/9/2022).
RDP bertempat di gedung dewan itu, dipimpin Wakil Ketua DPRD Dairi Halvensius Tondang. Tampak hadir anggota DPRD lainnya, Togar Pasaribu, Markus Sinaga, Nasib Marudur Sihombing, Kian Munthe.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
Sementara dari pihak eksekutif, hadir tim terpadu pemberantasan perambahan hutan Kabupaten Dairi, dikoordinir Asisten Perekonomian Jonny W Purba.
Bersamanya, Kadis Lingkungan Hidup Amper Nainggolan, pihak Dinas Pertanian, BPN Dairi dan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) 13 Dolok Sanggul, KPH 14 Sidikalang, dan KPH 15 Kabanjahe.
Pada kesempatan itu, anggota dewan mencecar tim terpadu dengan sejumlah pertanyaan terkait regulasi, batas kawasan hutan, termasuk legalitas sertifikat tanah yang diduga ada di kawasan hutan.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Tim terpadu, tampak kewalahan menjawab pertanyaan dimaksud. Pada beberapa poin, terdapat ketidaksesuaian data antara Pemkab Dairi, KPH maupun BPN.
Setelah sehari penuh RDP berjalan, DPRD menyimpulkan dan memberi 10 poin rekomendasi kepada Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu.
Beberapa diantaranya, Bupati Dairi diminta untuk merevisi Perda Dairi No 7 tahun 2014 tentang rencana tata ruang wilayah.
Bupati Dairi diminta untuk membuat patok kawasan hutan sesuai batas-batas yang ditetapkan BPKH Kemenhut LH.
Kemudian, bupati diminta memberikan dokumen permohonan TORA dan food estate. Juga, menyerahkan data desa se-Dairi yang masih masuk wilayah konsesi dan kawasan hutan.
Selanjutnya, Bupati Dairi diminta dalam hal penegakan hukum agar melakukan keadilan restoratif kepada masyarakat yang terkena dampak permasalahan kawasan hutan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, JHS (40), seorang warga Dusun IV Desa Tanjung Beringin Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, ditangkap tim terpadu pemberantasan perambahan hutan Kabupaten Dairi, Kamis (8/9/2022).
JHS ditangkap di lokasi yang dijadikan perladangan, di kawasan hutan Lae Pondom Desa Tanjung Beringin I Kecamatan Sumbul.
Hal itu dikatakan Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto Purba dalam keterangan pers disampaikan Kasi Humas Iptu Doni Saleh, Sabtu (10/9/2022).
Dijelaskan, tim terpadu pemberantasan perambahan hutan Kabupaten Dairi, dibentuk Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu berdasarkan SK Bupati Dairi nomor : 504/522/VI/2022 tanggal 10 Juni 2022, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Lae Pondom dan hutan Dolok Tolong Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi. [gbe]