WahanaNews-Dairi | Buntut ditangkapnya warga Kecamatan Sumbul saat bertani di lahan yang diduga kawasan hutan beberapa waktu lalu, DPRD Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi, Kamis (15/9/2022).
RDP bertempat di gedung dewan itu, dipimpin Wakil Ketua DPRD Dairi Halvensius Tondang. Tampak hadir anggota DPRD lainnya, Togar Pasaribu, Markus Sinaga, Nasib Marudur Sihombing, Kian Munthe.
Baca Juga:
Tarif 32% Trump Ancam Ekspor Indonesia, Pemerintah Didesak Bertindak Cepat
Sementara dari pihak eksekutif, hadir tim terpadu pemberantasan perambahan hutan Kabupaten Dairi, dikoordinir Asisten Perekonomian Jonny W Purba.
Bersamanya, Kadis Lingkungan Hidup Amper Nainggolan, pihak Dinas Pertanian, BPN Dairi dan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) 13 Dolok Sanggul, KPH 14 Sidikalang, dan KPH 15 Kabanjahe.
Pada kesempatan itu, anggota dewan mencecar tim terpadu dengan sejumlah pertanyaan terkait regulasi, batas kawasan hutan, termasuk legalitas sertifikat tanah yang diduga ada di kawasan hutan.
Baca Juga:
Sambut Urbanisasi Pascamudik, Pemkot Bandung Siapkan Langkah Antisipatif
Tim terpadu, tampak kewalahan menjawab pertanyaan dimaksud. Pada beberapa poin, terdapat ketidaksesuaian data antara Pemkab Dairi, KPH maupun BPN.
Setelah sehari penuh RDP berjalan, DPRD menyimpulkan dan memberi 10 poin rekomendasi kepada Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu.
Beberapa diantaranya, Bupati Dairi diminta untuk merevisi Perda Dairi No 7 tahun 2014 tentang rencana tata ruang wilayah.