Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan telah dikirimkan ke Mahkamah Agung, seluruh Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, Kejaksaan, serta Kepolisian Republik Indonesia.
Sebelumnya diberitakan, Pengacara Firdaus Oiwobo menanggapi insiden kericuhan yang terjadi dalam sidang kasus pencemaran nama baik antara Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis, 6 Februari 2025. Dalam sidang tersebut, Firdaus tampak menaiki dan menginjak meja saat situasi memanas.
Baca Juga:
Sambut HUT Kota Bekasi, Bapenda Bakal Distribusikan 725.301 Lembar SPPT
Kericuhan bermula ketika majelis hakim memutuskan sidang digelar tertutup, yang langsung memicu kemarahan Razman selaku terdakwa.
Dalam video yang beredar di media sosial, Razman terlihat berusaha mendekati Hotman Paris yang hadir sebagai saksi pelapor. Ia bahkan nyaris menyerang pengacara kondang tersebut, sehingga petugas keamanan harus turun tangan untuk menenangkan keadaan.
Di tengah ketegangan itu, Firdaus yang merupakan bagian dari tim hukum Razman ikut tersulut emosi hingga menaiki meja, memperparah suasana ricuh dalam ruang sidang.
Baca Juga:
Diduga Pungli Vendor PLN Gunung Tua. Untuk Biaya Sertifikat Komputasi.
Firdaus Oiwobo Sebut Injak Meja Itu Wajar
Setelah insiden tersebut viral, Firdaus memberikan klarifikasi dan menyebut bahwa tindakannya wajar mengingat situasi yang terjadi saat itu.
"Karena saya melihat klien saya (Razman) diintimidasi, dicekik lehernya, ya saya wajar lah (injak meja)," ujar Firdaus dalam pernyataannya yang dikutip dari kanal YouTube Cek Kabar Online.