DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Kongres Advokat Indonesia (KAI) resmi memberhentikan Firdaus Oibowo dari keanggotaan organisasi setelah insiden kontroversial di Pengadilan Jakarta Utara.
Melansir VIVA.co.id, Selasa (11/2/2025) keputusan ini diambil dalam rapat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI yang dihadiri oleh seluruh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) se-Indonesia pada 8 Februari 2025.
Baca Juga:
Resmi Larang Giat Outing Class, Pj Walikota Siapkan Sanksi Jika Ada yang Melanggar
Sekjen KAI, Apolos Djara Bonga, menyampaikan bahwa tindakan Firdaus yang menaiki dan menginjak-injak meja saat Razman hendak menyerang Hotman Paris di ruang sidang dianggap mencoreng nama baik organisasi dan profesi advokat.
“Saudara Firdaus Oibowo di Pengadilan Jakarta Utara telah diputuskan secara bulat dengan dua keputusan (1) Karena perilakunya tidak mencerminkan seorang advokat dan telah merusak nama baik Kongres Advokat Indonesia, maka rapat memutuskan untuk memberhentikan beliau dan menyatakan bahwa ia bukan lagi anggota. KTA-nya dicabut sebagai anggota Kongres Advokat Indonesia, dan SK-nya dicabut.”
“(2) Karena saudara Firdaus diangkat atau diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi Banten, maka Kongres Advokat Indonesia memutuskan untuk mengusulkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Banten atau Mahkamah Agung agar mencabut berita acara sumpahnya dan melarangnya berpraktik secara permanen di seluruh Indonesia. Hal ini karena perilakunya telah merusak wibawa organisasi, wibawa profesi, dan marwah pengadilan," kata Sekjen KAI, Apolos Djara Bonga saat membacakan putusan yang dikutip dari akun YouTube Mediasi Channel.
Baca Juga:
Sambut HUT Kota Bekasi, Bapenda Bakal Distribusikan 725.301 Lembar SPPT
Selain pemecatan, KAI juga mengusulkan kepada Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Banten agar mencabut berita acara sumpah Firdaus, yang berarti ia dilarang berpraktik sebagai advokat secara permanen di seluruh Indonesia.
Menurut Apolos, insiden ini menunjukkan tindakan yang tidak menghormati sakralnya ruang sidang. Keputusan pemecatan ini tertuang dalam Surat Keputusan DPP KAI Nomor 007/SK25 yang menetapkan:
1. Memberhentikan Firdaus Oibowo secara tidak hormat dari keanggotaan KAI.
2. Mencabut SK pengangkatan advokat Firdaus Oibowo.
3. Melarang Firdaus menggunakan segala atribut KAI, baik nama, logo, maupun bendera organisasi.