Sejumlah pihak mempertanyakan penerapan Pasal 3 karena Amsal bukan pejabat negara maupun pengelola anggaran. Ia merupakan penyedia jasa di sektor audio visual.
Penasihat hukum Amsal, Willyam Raja, mengungkapkan bahwa 20 kepala desa yang dihadirkan sebagai saksi menyatakan proyek pembuatan video profil desa disepakati dengan nilai Rp 30 juta per desa.
Baca Juga:
Belanja Online Terancam Lebih Mahal, YLKI Soroti Dampak Kenaikan Biaya Logistik
Para saksi juga menegaskan pekerjaan telah selesai dan dibayar tanpa keberatan.
“Tidak ada komplain dari para kepala desa. Semua administrasi dan pembayaran sesuai kesepakatan,” ujar Willyam.
Menurut dia, para saksi bahkan mengaku tidak mengetahui alasan Amsal diproses secara pidana. Keterangan tersebut menjadi salah satu poin yang akan disorot dalam RDPU.
Baca Juga:
BPK Tak Monopoli Kerugian Negara, Kejagung Pastikan BPKP Tetap Berwenang
Habiburokhman menegaskan, Komisi III akan mengingatkan aparat penegak hukum agar mengedepankan keadilan substantif, sejalan dengan semangat pembaruan KUHP dan KUHAP.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada formalitas,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi seharusnya diprioritaskan pada perkara yang berdampak besar terhadap kerugian negara, termasuk optimalisasi pengembalian kerugian tersebut.