DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan Komisi III akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait perkara yang menjerat videografer Amsal Sitepu, besok, Senin (30/3/2026) pukul 09.00 WIB.
Disebut, forum ini digelar merespons derasnya desakan publik yang menilai penanganan perkara tersebut mengandung ketidakadilan.
Baca Juga:
Alutsista Miliaran Dolar Berguguran, Iran Bikin AS Rugi Triliunan
“RDPU ini untuk menyikapi aspirasi masyarakat,” kata Habiburokhman, Minggu (29/3/2026), mengutip medantoday.com.
Perkara Amsal berangkat dari tuduhan penggelembungan anggaran dalam proyek pembuatan video profil desa. Namun Komisi III menyoroti karakter kerja videografi sebagai sektor kreatif yang tidak memiliki standar tarif baku.
Dalam konteks itu, penilaian “kemahalan” menjadi relatif dan bergantung pada kesepakatan para pihak.
Baca Juga:
Sudah Jadi Tersangka, Samin Tan Tetap Dikejar Denda Rp4,2 Triliun
Di persidangan, posisi penuntut umum tampak tidak sepenuhnya solid. Jaksa Penuntut Umum Wira Arizona menyatakan terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primair.
Meski demikian, pada dakwaan subsidair, jaksa tetap menilai Amsal melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan dalil penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara.
Atas dasar itu, jaksa menuntut pidana penjara dua tahun. Konstruksi dakwaan ini menuai kritik.
Sejumlah pihak mempertanyakan penerapan Pasal 3 karena Amsal bukan pejabat negara maupun pengelola anggaran. Ia merupakan penyedia jasa di sektor audio visual.
Penasihat hukum Amsal, Willyam Raja, mengungkapkan bahwa 20 kepala desa yang dihadirkan sebagai saksi menyatakan proyek pembuatan video profil desa disepakati dengan nilai Rp 30 juta per desa.
Para saksi juga menegaskan pekerjaan telah selesai dan dibayar tanpa keberatan.
“Tidak ada komplain dari para kepala desa. Semua administrasi dan pembayaran sesuai kesepakatan,” ujar Willyam.
Menurut dia, para saksi bahkan mengaku tidak mengetahui alasan Amsal diproses secara pidana. Keterangan tersebut menjadi salah satu poin yang akan disorot dalam RDPU.
Habiburokhman menegaskan, Komisi III akan mengingatkan aparat penegak hukum agar mengedepankan keadilan substantif, sejalan dengan semangat pembaruan KUHP dan KUHAP.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada formalitas,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi seharusnya diprioritaskan pada perkara yang berdampak besar terhadap kerugian negara, termasuk optimalisasi pengembalian kerugian tersebut.
RDPU Komisi III diharapkan menjadi ruang uji atas konstruksi hukum perkara ini—apakah memenuhi prinsip keadilan, atau justru mencerminkan pendekatan yang terlalu formalistik dalam menafsirkan tindak pidana korupsi.
[Redaktur: Fernando]