WahanaNews-Dairi | Satreskrim Polres Dairi melimpahkan berkas perkara dan 4 tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) Batu Gun-gun, Kecamatan Gunung Sitember, ke Kejari Dairi, Sumatera Utara, Jumat (24/2/2023).
Hal itu dikatakan Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto J Purba dalam keterangan pers disampaikan Kasi Humas Iptu Doni Saleh, Jumat (24/2/2023) malam.
Baca Juga:
Sambut Masa Tenang Pilkada Jakarta, KPU Jakbar Gelar Panggung Hiburan Rakyat
Disebut, keempat tersangka korupsi DD Tahun Anggaran (TA) 2017 itu masing-masing inisial MPS, MDBS, HS, dan LK.
"Hari ini kami menyerahkan 4 orang tersangka beserta berkas perkara dan barang buktinya, dan di terima oleh pihak Kejari Dairi," kata Rismanto.
Dijelaskan, keempat tersangka tersebut melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara dengan total kerugian mencapai Rp 451,8 Juta.
Baca Juga:
Sekjen GEKIRA Partai Gerindra: Pemilukada Damai Bukti Rakyat Cerdas
Adapun tindak pidana yang dilakukan para pelaku, menyelewengkan anggaran dana pada kegiatan pemasangan pipa dan penambahan bak MCK di Desa Batu Gun-gun, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi.
"Korupsi penyalahgunaan kewenangan pengelolaan anggaran di Desa Batu Gun-gun dengan pagu anggaran Rp 451.827.700 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Batu Gungun," katanya.
Adapun pasal yang dikenakan, pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.