WahanaNews-Dairi | Satreskrim Polres Dairi melimpahkan berkas perkara dan 4 tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) Batu Gun-gun, Kecamatan Gunung Sitember, ke Kejari Dairi, Sumatera Utara, Jumat (24/2/2023).
Hal itu dikatakan Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto J Purba dalam keterangan pers disampaikan Kasi Humas Iptu Doni Saleh, Jumat (24/2/2023) malam.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Disebut, keempat tersangka korupsi DD Tahun Anggaran (TA) 2017 itu masing-masing inisial MPS, MDBS, HS, dan LK.
"Hari ini kami menyerahkan 4 orang tersangka beserta berkas perkara dan barang buktinya, dan di terima oleh pihak Kejari Dairi," kata Rismanto.
Dijelaskan, keempat tersangka tersebut melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara dengan total kerugian mencapai Rp 451,8 Juta.
Baca Juga:
Mulai Minggu Ini, Deretan Film Blockbuster Big Movies Platinum GTV Siap Temani Akhir Tahunmu!
Adapun tindak pidana yang dilakukan para pelaku, menyelewengkan anggaran dana pada kegiatan pemasangan pipa dan penambahan bak MCK di Desa Batu Gun-gun, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi.
"Korupsi penyalahgunaan kewenangan pengelolaan anggaran di Desa Batu Gun-gun dengan pagu anggaran Rp 451.827.700 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Batu Gungun," katanya.
Adapun pasal yang dikenakan, pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.
Rismanto menghimbau masyarakat Dairi untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi, dimana hal tersebut dapat merugikan negara dan menganggu pembangunan yang ada di Dairi.
"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk jangan pernah coba-coba melakukan tindak pidana korupsi, demi kelancaran pembangunan infrastruktur Kabupaten Dairi," ujar Rismanto.
Terpisah, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Dairi Ipda Parlin Harahap dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (25/2/2023) menambahkan, saat pemeriksaan fisik tahun 2017, proyek dimaksud tidak ditemukan.
"Sumber anggaran, Dana Desa tahun 2017. Namun saat diperiksa, fisik pekerjaan tidak ada. Total lost," sebut Parlin. [gbe]