Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Wartawan salah satu media online yang bertugas di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, inisial JM, diperiksa di Polres Dairi untuk yang ketigakalinya, Jumat (31/5/2024).
JM diadukan ke polisi atas berita yang merupakan karya jurnalistiknya, yang dibagikannya di akun facebook miliknya.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
"Tadi baru dimintai lagi keterangan di Polres Dairi. Ini ketigakalinya," kata JM dikonfirmasi WahanaNews.co.
Dijelaskan, diberitakan dalam berita dimaksud, seorang oknum mantan Kepala Desa (Kades) yang juga pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisal LM, dilapor ke Polres Dairi atas dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, masih duduk di Kelas IX salah satu SMP Negeri di Kabupaten Dairi, Selasa (10/10/2023).
LM dilaporkan orang tua korban, ES dan TS, didampingi perangkat desa, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/433/X/2023/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara, tanggal 10 Oktober 2023.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Berita itu pun dibagikan JM di akun facebooknya. Berselang, LM terduga pelaku cabul dalam pemberitaan itu, melaporkan JM ke polisi sesuai Laporan Polisi nomor: LP/B/440/X/2023/2023/SPKT/PolresDairi/ Poldasu tanggal 13 Oktober 2023.
Karenanya, penyidik Polres Dairi pun memeriksa JM. Pemeriksaan ketiga, perihal permintaan keterangan lanjutan dalam rangka penyelidikan, dilakukan Jumat (31/5/2024).
Sementara itu, diperoleh informasi kedua belah pihak belakangan telah berdamai. Ketua Parsadaan Marga Siregar (Pamagar) Kabupaten Dairi, Impol Siregar yang mendampingi keluarga korban, membenarkan hal itu.