Istri DN, MS dan dua orang inisial TP dan IN turut menyaksikan penyerahan uang itu.
Penitipan uang kedua, Rp1,5 miliar secara tunai kepada DN, didampingi istrinya MS, di penginapan DN di Jalan Makmur, Sidikalang, Kamis (21/11/2025).
Baca Juga:
Trump Lakukan Pemangkasan Brutal, 62 Ribu Pegawai AS Kehilangan Pekerjaan
Kemudian pada 28 November 2024, Lilis menanyakan pengembalian uang tersebut. DN pun berjanji mengembalikan uang itu pada tanggal 16 Maret 2025, dituangkan dalam surat pernyataan, yang dibuat oleh tim hukum DN, marga Lumbangaol.
Supri menilai tuduhan pengancaman oleh kliennya saat pembuatan surat pernyataan, tidak benar.
"Pak DN ini mantan guru, kepala sekolah. Dia membaca benar surat itu. Dalam surat dinyatakan dibuat dengan akal sehat. Surat dibuat kuasa hukumnya. Video lengkap. Disaksikan para tokoh. Dimana pengancamannya? Kalau jumlah yang Rp3,8 miliar, karena ada 300 juta milik teman klien saya, mereka minta satu pintu saja pengembaliannya," kata Supri.
Baca Juga:
Pengungsi di Flores Timur Temukan Granat Sisa Perang Dunia II
Sementara itu, sebagaimana diberitakan sebelumnya, DN melaporkan Azhar Bintang ke Polda Sumatera Utara, atas dugaan tindak pidana pengancaman, sebagaimana STPL Nomor: STTLP/B/432/III/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 21 Maret 2025.
[Redaktur : Andri Festana]