DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Mantan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Dairi, Sumatera Utara, Azhar Bintang, melaporkan mantan Calon Bupati (Cabup) nya di Pilkada Dairi 2024 inisial DN ke Polres Dairi, Jumat (28/3/2025).
DN dilapor atas dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik. DN dinilai mencemarkan nama baik Azhar Bintang, dimana Azhar disebut telah melakukan pengancaman dengan membawa parang ke DN.
Baca Juga:
Trump Lakukan Pemangkasan Brutal, 62 Ribu Pegawai AS Kehilangan Pekerjaan
"Kemarin pak Azhar dan istrinya resmi melapor ke Polres Dairi. Ada dua laporan," kata Supri Silalahi, kuasa hukum Azhar Bintang kepada WahanaNews.co melalui sambungan selular, Sabtu (29/3/2025).
Dijelaskan, selain laporan Azhar, istrinya Lilis Syuriani Sagala juga melaporkan DN atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
DN dinilai tidak menepati janji, sebagaimana telah dituangkan dalam surat pernyataan tertanggal 28 November 2024, untuk mengembalikan uang titipan total Rp3,8 miliar selambatnya tanggal 16 Maret 2025.
Baca Juga:
Pengungsi di Flores Timur Temukan Granat Sisa Perang Dunia II
"Karena sudah lewat tanggal 16 Maret 2025, maka DN dilapor klien saya ke Polres Dairi, telah melakukan penipuan dan penggelapan," kata Supri.
Dijelaskan, kronologi penitipan uang, berawal dari permintaan DN melalui Azhar Bintang untuk dititipkan uang untuk keperluan Pilkada 2024.
Lilis pun memberikan uang dimaksud, dua kali penyerahan. Pertama Rp2 miliar secara tunai kepada DN di pos pemenangan DN di Panji Bako, Desa Sitinjo II, Rabu (11/11/2024).
Istri DN, MS dan dua orang inisial TP dan IN turut menyaksikan penyerahan uang itu.
Penitipan uang kedua, Rp1,5 miliar secara tunai kepada DN, didampingi istrinya MS, di penginapan DN di Jalan Makmur, Sidikalang, Kamis (21/11/2025).
Kemudian pada 28 November 2024, Lilis menanyakan pengembalian uang tersebut. DN pun berjanji mengembalikan uang itu pada tanggal 16 Maret 2025, dituangkan dalam surat pernyataan, yang dibuat oleh tim hukum DN, marga Lumbangaol.
Supri menilai tuduhan pengancaman oleh kliennya saat pembuatan surat pernyataan, tidak benar.
"Pak DN ini mantan guru, kepala sekolah. Dia membaca benar surat itu. Dalam surat dinyatakan dibuat dengan akal sehat. Surat dibuat kuasa hukumnya. Video lengkap. Disaksikan para tokoh. Dimana pengancamannya? Kalau jumlah yang Rp3,8 miliar, karena ada 300 juta milik teman klien saya, mereka minta satu pintu saja pengembaliannya," kata Supri.
Sementara itu, sebagaimana diberitakan sebelumnya, DN melaporkan Azhar Bintang ke Polda Sumatera Utara, atas dugaan tindak pidana pengancaman, sebagaimana STPL Nomor: STTLP/B/432/III/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 21 Maret 2025.
[Redaktur : Andri Festana]