Beruntung, pihak kepolisian segera hadir di lokasi dan melakukan mediasi sehingga situasi terkendali.
Dijelaskan, saat gotong royong tersebut, mereka menemukan banyak kayu hutan yang telah ditebang, diolah menjadi kayu jadi, diduga dilakukan oknum diluar kelompok KTWH Parbuluan I.
Baca Juga:
Terminal Kalideres Cek Kelayakan Bus AKAP Menjelang Nataru
"Aktivitas penebangan kayu untuk diolah tidak dibenarkan dalam izin persetujuan pengelolaan hutan wisata. Karena itu, kita meminta pemerintah, Kementerian LHK, KPH, dan aparat penegak hukum agar melakukan tindakan hukum secara tegas," kata Fredi.
Terpisah, Kepala Desa Parbuluan I Parihotan Sinaga dikonfirmasi wartawan membenarkan, sesuai izin, areal tersebut tidak boleh dirambah, hanya boleh dikelola menjadi hutan wisata dan menanam tanaman produktif, seperti durian, petai, dan tanaman produktif lainnya.
[Redaktur : Andri Festana]