DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Kelompok Tani Hutan Wisata (KTHW) Parbululuan I, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara meminta ketegasan pihak terkait atas adanya aktifitas pihak lain yang mengelola kawasan hutan di areal yang seharusnya dikelola oleh KTHW Parbuluan I.
Hal itu dikatakan Ketua KTHW Parbuluan I Fredi Hotsan Sihombing, dalam rapat mediasi antara KTWH Parbuluan I dengan Kelompok Tani Marsiurupan, di kantor Camat Parbuluan, Kamis (5/9/2024).
Baca Juga:
Terminal Kalideres Cek Kelayakan Bus AKAP Menjelang Nataru
Mediasi dipimpin Camat Parbuluan Landong Napitu, turut dihadiri Kepala Desa Parbuluan I, Kapolsek Parbuluan, Babinsa, 1 perwakilan KPH 15 Kabanjahe dan dua orang KPH 13 Dolok Sanggul.
"Turunlah kelapangan, lihat apa yang terjadi di areal izin persetujuan KLHK itu, apakah itu perambahan, penebangan kayu, sebab sudah berulang kami melaporkan hal itu ke KPH, tak ada respon. Mohon menjadi perhatian pihak terkait," kata Fredi.
Terpisah, kepada media, Fredi menjelaskan bahwa KTHW Parbuluan I diberi hak untuk mengelola hutan kemasyarakatan seluas kurang lebih 443 hektar, di Desa Parbuluan I.
Baca Juga:
Ketum TP PKK Pusat Survei Persiapan Operasi Katarak di RSUD Kalideres
Hal itu sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI Nomor 6047 tahun 2024, tanggal 15 Maret 2024.
Persetujuan itu meliputi pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu.
Namun, saat anggota KTWH Parbuluan I yang berjumlah 72 Kepala Keluarga (KK) gotong royong di areal dimaksud, mereka didatangi sejumlah massa lain, melarang dan mengklaim lokasi itu areal pihak tersebut, sehingga nyaris menimbulkan bentrok.
Beruntung, pihak kepolisian segera hadir di lokasi dan melakukan mediasi sehingga situasi terkendali.
Dijelaskan, saat gotong royong tersebut, mereka menemukan banyak kayu hutan yang telah ditebang, diolah menjadi kayu jadi, diduga dilakukan oknum diluar kelompok KTWH Parbuluan I.
"Aktivitas penebangan kayu untuk diolah tidak dibenarkan dalam izin persetujuan pengelolaan hutan wisata. Karena itu, kita meminta pemerintah, Kementerian LHK, KPH, dan aparat penegak hukum agar melakukan tindakan hukum secara tegas," kata Fredi.
Terpisah, Kepala Desa Parbuluan I Parihotan Sinaga dikonfirmasi wartawan membenarkan, sesuai izin, areal tersebut tidak boleh dirambah, hanya boleh dikelola menjadi hutan wisata dan menanam tanaman produktif, seperti durian, petai, dan tanaman produktif lainnya.
[Redaktur : Andri Festana]