Bidang jalan jembatan dan bina marga Dinas PUTR Kabupaten Dairi yang dicoba dihubungi wartawan, juga tidak berhasil.
Terpisah, pengamat pembangunan di Kabupaten Dairi, Muhammad A Manullang, menanggapi informasi pelaksanaan proyek yang tidak memasang papan informasi menyebut, hal itu menyalahi aturan.
Baca Juga:
Menkes: 300 Ribu Pecandu Narkoba Masih Dipenjara, Rehabilitasi Jadi Solusi
"Itu jelas menyalahi undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dan banyak aturan lainnya. Proyek 'siluman' tanpa papan informasi, rawan korupsi. Bagaimana masyarakat mau mengawasi?" katanya.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Dairi, selaku penerima manfaat atas segala proyek APBN harusnya bisa melakukan kordinasi dengan para pihak terkait.
"Contohnya, kordinasi pengawasan, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan potensi daerah, sehingga manfaat proyek itu nyata kepada masyarakat," ujarnya.
Baca Juga:
Tabrak Lari Aiptu Asep, Mahasiswa 20 Tahun Ditetapkan sebagai Tersangka
Ia juga sependapat agar APH segera melakukan peninjauan ke lokasi proyek untuk melakukan pengawasan guna menghindari praktik KKN, dan meminta pelaksana memasang papan informasi agar publik mengetahui apa pekerjaan tersebut.
[Redaktur: Fernando]