DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan mengatakan bahwa tugas Komisi Yudisial (KY) adalah memastikan keadilan tiba (terdeliver) kepada pencari keadilan.
Hal itu dikatakan Hinca dalam pandangannya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Yudisial di gedung DPR, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Baca Juga:
Oknum TNI AL yang Tembak Bos Rental Mobil Menangis di Persidangan: Saya Menyesal
"Pikiran saya, KUHAP ini adalah bagian dari cara kita memastikan keadilan terdeliver kepada pencari keadilan, bukan hanya tersend. Disitulah tugas KY saya kira, memastikan locus atau ruang persidangan, selain mencegah yudicial corruption yang tadi diuraikan, tapi juga mendeliver keadilan tiba kepada pencari keadilan," kata Hinca, sebagaimana dikutip dari akun YouTube TVR Parlemen.
"Poin saya, apakah bisa dirumuskan, norma-norma hukum apa atau norma-norma hukum acara apa yang bapak-bapak usulkan di lokasi persidangan, agar yudicial corruption tercegah, zero yudicial corruption tapi juga dipastikan keadilan terdeliver secara sempurna, sesuai tadi diucapkan pimpinan sidang," tambahnya.
Sementara mengutip laman komisiyudisial.go.id, Komisi Yudisial memenuhi undangan rapat kerja Komisi III DPR dalam rangka meminta masukan terkait substansi Hukum Acara Pidana.
Baca Juga:
Kemendag Dinilai Kurang Sigap, Mufti Anam Soroti Konten Review yang Merugikan
Ketua KY Amzulian Rifai yang didampingi Anggota KY Joko Sasmito dan Binziad Kadafi menjelaskan bahwa ada 11 catatan terhadap perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pertama, KY menegaskan agar pengawasan terhadap aparat penegak hukum (APH) semestinya menjadi perhatian serius yang di dalam termasuk pengawasan terhadap hakim oleh KY.
Dengan dimasukkannya pengawasan di dalam KUHAP, maka akan memberikan legitimasi kuat bagi lembaga-lembaga pengawas dalam menjalankan tugas dan fungsinya.