DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Anggota DPRD Propinsi Sumatera Utara (Sumut) Alfriyansah Ujung menggelar Sosialisasi Peraturan (Sosper) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kepemudaan, di Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Selasa (3/6/2025).
Dalam arahannya, Alfriyansah menyampaikan, sosper dimaksud merupakan salah satu implementasi dari fungsi dari lembaga legislatif.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Kerja Sama PLN dan Pemkab Gayo Lues dalam Pengembangan PLTMH Demi Kemandirian Energi
"Ada tiga fungsi lembaga legislatif. Yaitu, legislasi, penganggaran dan pengawasan. Sosper ini merupakan bagian dari legislasi. Dengan kegiatan ini, kami harapkan saran, masukan, terkait rancangan peraturan tentang kepemudaan," kata Alfri.
Politisi muda PDI Perjuangan itu menambahkan, materi sosper yang dibawakan terkait kepemudaan, tidak terlepas dari pengalamannya sebagai Ketua KNPI Kabupaten Dairi.
"Pengalaman saya sebagai Ketua KNPI Dairi, mendorong saya menyampaikan ke Pemerintah Provinsi, bahwa perlu dibuat Peraturan Daerah tentang kepemudaan. Pemuda perlu perhatian, pembinaan, agar menjadi generasi emas sebagaimana dicita-citakan pemerintah pusat," kata Alfri.
Baca Juga:
Jastip Tipu Ratusan Orang, Wamenkomdigi Ancam Tindak Tegas Akun Penipu
Menurut Alfriyansah, pembentukan karakter pemuda mutlak diperlukan. Potensi pemuda dapat menjadi peluang, sebaliknya juga, menjadi masalah.
"Menjadi peluang, jika pemuda disiapkan dengan baik. Jika tidak disiapkan, jadi masalah. Pemuda menjadi 'pemberontak' ditengah masyarakat, mengganggu tatanan kehidupan di masyarakat. Maka peraturan terkait kepemudaan ini sangat perlu dibuat," katanya.
Pantauan WahanaNews.co, dalam kegiatan itu, peserta memberi masukan saran, termasuk keluhan diluar konteks kepemudaan, untuk menjadi perhatian pemerintah.