WahanaNews-Dairi | Anggota DPRD Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Bona Sitindaon mendesak Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu agar segera mengisi puluhan jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) yang saat ini masih dijabat Pelakasana Tugas (Plt), dengan pejabat defenitif.
Politisi Demokrat itu mengatakan, saat ini banyak jabatan kepala sekolah dijabat pelaksana, bahkan ada yang sudah dua tahun lebih, seperti Plt Kepsek SD 037150 Sigambir-gambir.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
Disebut, bila kepala sekolah tidak segera didefenitifkan, komitmen Bupati Dairi memajukan sektor pendidikan, perlu dipertanyakan. Dikatakan Bona, kemajuan suatu daerah salah satunya dilihat dari sektor pendidikan.
“Mengisi kepala sekolah yang lowong harus disegerakan, demi kemajuan pendidikan di Dairi,” kata politisi Demokrat itu dikonfirmasi wartawan akhir minggu lalu di gedung DPRD.
Ditambahkan Bona, kurang etis bila pelaksana kepala sekolah menjabat selama 2 tahun berturut-turut. Surat Keputusan (SK) pelaksana biasanya berlaku selama 6 bulan. “Tidak tahu apakah ada perpanjangan SK pelaksana per 6 bulan,” katanya.
Baca Juga:
Pj Sekda Dairi: Terjadi Kenaikan Menjadi 36 Kasus Kematian Bayi pada Tahun 2024
Dipaparkan, kepemimpinan Kepsek defenitif sudah berbeda dengan pelaksana, dari segi tanggungjawab memajukan sekolah. Kemajuan sekolah sudah pasti terhambat ketika dipimpin pelaksana, karena masih ada keraguan untuk mengambil kebijakan.
Sekolah yang dipimpin pelaksana sudah beberapa kali dipertanyakan. Tetapi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi beralasan, guru calon yang akan diberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah belum mengikuti seleksi substansi dan belum memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS).
“Sekarang guru yang akan menjadi calon kepala sekolah sudah selesai seleksi substansi dan sudah memiliki NUKS. Dan masih ada beberapa guru yang pernah menjabat kepala sekolah memiliki NUKS. Tetapi hingga sekarang tak kunjung dilantik,” papar Bona.