Sementara sebagaimana diketahui, berbagai kalangan masyarakat belakangan ini mendesak PT DPM untuk segera mengurus izin Amdalnya, pasca pencabutan izin kelayakan oleh KLHK pada 21 Mei 2025.
Terbaru, puluhan warga dari Aliansi Masyarakat Dairi Peduli Pembangunan (AMDPP) berunjukrasa di kantor DPRD Dairi, Kamis (23/10/2025).
Baca Juga:
Peta Gempa 2024 Ungkap 14 Zona Megathrust Baru, Ancaman Makin Terukur
Pengunjukrasa yang diterima Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani itu, menyampaikan lima butir tuntutan.
Pertama, mendukung investasi di Kabupaten Dairi yang mematuhi dan memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, mendukung investasi yang masuk ke Kabupaten Dairi demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Dairi.
Baca Juga:
Lumpur Setinggi Pinggang, Aceh Kerahkan Teknologi China Cari Korban Hilang
Ketiga, mempertanyakan langkah PT DPM tentang pengurusan izin Amdal pasca pencabutan izin kelayakan yang tertuang dalam Keputusan Menteri LH/Kepala BPLH No. 888 tahun 2025 tentang Pencabutan atas Keputusan Menteri LHK No. SK 854/Menlhk/Setjen/Pla.4/8/2022.
Keempat, mempertanyakan kapan PT DPM mulai beroperasi di Kabupaten Dairi.
Terakhir, meminta DPRD sebagai wakil rakyat untuk memanggil PT DPM dan mempertanyakan tentang keseriusan mereka dalam berinvestasi di Dairi, terlebih lagi dalam pengurusan izin Amdal.